Bupati Donggala Diduga Langgar HAM, Puluhan Honorer Mengadu Ke Komnas HAM Ke Sulteng

waktu baca 3 menit
Minggu, 7 Jun 2026 19:50 0 4 REDAKSI

Donggala Palu,Sulteng,Rajawali1news.com – Puluhan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala melakukan aksi damai dengan mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kedatangan mereka bertujuan untuk menyerahkan berkas pengaduan resmi terkait dugaan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan yang mereka alami.

Berdasarkan rilis pers resmi dari tim hukum pekerja, kasus ini mencuat karena nasib ketidakpastian kerja yang dialami oleh para pegawai non-ASN di wilayah tersebut.

Fakta di LapanganAdvokat Rakyat Sulawesi Tengah, Agussalim, S.H., membeberkan sejumlah temuan krusial mengenai kondisi kerja para tenaga honorer di Pemkab Donggala.

Masa Pengabdian Banyak tenaga honorer yang telah mengabdi lama, berkisar antara 10 hingga 15 tahun, Upah di Bawah Standar, Pendapatan bulanan yang diterima dinilai tidak layak karena masih berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Ketidakpastian Status: Regulasi dan kejelasan status kepegawaian dinilai masih menggantung hingga saat ini.

Ancaman PHK: Para pekerja dibayangi ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa adanya jaminan pesangon yang jelas.Desakan Kepada Pemerintah DaerahMenyikapi aduan ini, Agussalim, S.H, selaku Advokat Rakyat Sulawesi Tengah menegaskan bahwa situasi ini merupakan bentuk pengabaian hak dasar pekerja yang seharusnya dilindungi oleh negara.”
Bupati Donggala wajib melindungi warga.

Faktanya honorer jadi korban,” tegas Agussalim dalam pernyataan tertulisnya, Pihak hukum mendesak agar Pemerintah Kabupaten Donggala segera mengevaluasi kebijakan ketenagakerjaan daerah dan memberikan solusi konkret demi kesejahteraan para tenaga honorer yang telah mengabdi belasan tahun tersebut.*

Massa Honorer 324 orang yang didampingi LBH RAKYAT melalui Advokat Rakyat Agussalim SH menggelar aksi damai di depan Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Sulawesi Tengah. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pengaduan resmi atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia bidang ketenagakerjaan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Donggala.

Massa honorer datang membawa berkas gugatan dan spanduk bertuliskan “BUPATI DONGGALA LANGGAR HAM, HONORER KORBANNYA”. Mereka diterima petugas Komnas HAM untuk menyampaikan kronologi dan bukti pengabdian selama 10-15 tahun tanpa kepastian status, gaji di bawah UMR, dan ancaman PHK sepihak tanpa pesangon.

“Kami mengadu ke Komnas HAM karena Bupati Donggala sebagai kepala daerah seharusnya melindungi, bukan membiarkan honorer jadi korban. UUD 1945 Pasal 28D menjamin hak atas pekerjaan. Fakta: honorer Kab. Donggala dirampas haknya. Kami minta Komnas HAM turun dan panggil Pemkab Donggala,” tegas koordinator aksi saat menyerahkan berkas pengaduan.

TUNTUTAN KE KOMNAS HAM RI PERWAKILAN SULTENG:

  1. Lakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM oleh Pemkab Donggala
  2. Panggil dan periksa Bupati Donggala + BKD Donggala terkait nasib honorer
  3. Rekomendasikan penghentian PHK sepihak dan pemenuhan hak honorer sesuai UU

Advokat Rakyat Agussalim SH onorer berharap Komnas HAM RI Perwakilan Sulteng segera menindaklanjuti pengaduan ini. Aksi konstitusional ini ditempuh setelah semua pintu dialog ke Pemkab Donggala tertutup.

Laporan Stefililis

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA