
Foto : Dua tokoh masyarakat H. Dedy Kelanan dan Maman Muslih.
Kuala Kapuas,Rajawali1news.com – Kebijakan penggunaan baju batik bagi peserta didik di Kabupaten Kapuas menuai keberatan dari sejumlah orang tua murid setelah beredar pesan WhatsApp dari seorang guru wali kelas yang meminta orang tua menebus baju batik seharga Rp90.000 per lembar.
Isi pesan WhatsApp yang diterima para orang tua murid berbunyi:
«”Selamat pagi semuanya Bapak Ibu, salam sehat untuk kita semua, mohon izin saya menginformasikan bahwa ada perubahan untuk baju batik anak. Baju batik yang digunakan di tahun ajaran 2026–2027 ini yaitu baju batik anak dari Dinas Pendidikan dengan harga 1 baju batik Rp90.000. Mohon maaf atas perubahan ini. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.”»
Pesan tersebut langsung memicu berbagai tanggapan di grup wali murid. Sejumlah orang tua mengaku keberatan karena pada awal tahun ajaran baru mereka sudah dibebani berbagai pengeluaran, mulai dari pembelian seragam sekolah, buku pelajaran, alat tulis, sepatu, tas hingga kebutuhan pendidikan lainnya.
Beberapa orang tua juga mempertanyakan dasar permintaan pembayaran tersebut. Menurut mereka, apabila pembelian baju batik bersifat wajib, maka hal itu berpotensi menambah beban ekonomi keluarga di tengah tingginya biaya pendidikan pada awal tahun ajaran.
Hasil Konfirmasi ke Dinas Pendidikan, Menindaklanjuti keresahan para wali murid, dilakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas. Dari hasil konfirmasi tersebut diperoleh Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Nomor: 400.3.1/853/DISDIK/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026 tentang Penggunaan Batik Garing, Lawung dan Sumping bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Kabupaten Kapuas.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Kapuas.
Berdasarkan isi surat edaran itu, terdapat perbedaan perlakuan antara tenaga pendidik dan peserta didik. Untuk pendidik dan tenaga kependidikan penggunaan batik tersebut diwajibkan, sedangkan bagi peserta didik sifatnya dianjurkan.
Perbedaan redaksi inilah yang kemudian menjadi sorotan sejumlah wali murid. Mereka mempertanyakan mengapa informasi yang diterima melalui WhatsApp terkesan mengarah pada kewajiban membeli baju batik tertentu melalui sekolah dengan harga yang telah ditentukan.
Orang Tua Minta Penjelasan
Salah seorang wali murid, Dedy Kelana, mempertanyakan kebijakan tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan isi surat edaran.
Menurutnya, apabila dalam surat edaran peserta didik hanya dianjurkan menggunakan batik tersebut, maka orang tua seharusnya tidak diposisikan seolah-olah wajib menebus baju batik yang telah disediakan.
“Pada awal tahun ajaran baru, orang tua sudah mengeluarkan biaya cukup besar untuk membeli seragam sekolah, buku, perlengkapan belajar, dan kebutuhan pendidikan lainnya. Tambahan biaya Rp90.000 untuk baju batik tentu menjadi beban tersendiri bagi sebagian keluarga,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat ditinjau kembali agar tidak menimbulkan kesan sebagai pungutan yang memberatkan masyarakat.
Usulkan Orang Tua Diberi Kebebasan Membeli
Selain meminta evaluasi terhadap mekanisme pembelian, Dedy juga mengusulkan agar orang tua diberikan kebebasan membeli baju batik di pasaran dengan syarat motif dan warna mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh sekolah maupun Dinas Pendidikan.
Menurutnya, langkah tersebut dapat menciptakan persaingan harga sehingga orang tua memiliki pilihan sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.
Apabila tujuan penggunaan batik tersebut berkaitan dengan upaya menyukseskan kegiatan pemecahan rekor MURI atau program daerah lainnya, ia juga berharap pemerintah daerah dapat memberikan subsidi atau bantuan harga sehingga biaya yang ditanggung orang tua menjadi lebih ringan.
Harapan Transparansi
Sejumlah orang tua berharap pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas dapat memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme penggunaan batik tersebut, termasuk apakah pembelian melalui sekolah bersifat wajib atau hanya sebagai salah satu pilihan.
Transparansi informasi dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran antara isi surat edaran dengan penyampaian informasi kepada wali murid, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan di bidang pendidikan. (DY)
Tidak ada komentar