
Foto : Pemasangan bener penghentian sementara Dapur MBG.
Lamongan,Rajawali1news.com – Lagi Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di wilayah kabupaten Lamongan bermasalah tepatnya SPPG ID :QMI1HHRR yang beralamatkan di RT 06 RW 01 desa Klagensrampat, Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan diminta untuk dihentikan sementara oleh yang punya lahan. Penghentian operasional ini terkait kontrak pemanfaatan lahan yang tidak jelas.
Pemilik lahan Hudlari dan Kamiyatun lewat kuasa hukumnya Sulthon Tajuddin. S.H., Sukawan Edy Darsono.S.H. dan Sugianto. S.H. waktu pemasangan bener penghentian sementara, Sulthon Tajuddin mengatakan bahwa pembangunan SPPG ini berdiri ditanah klien kami dengan bukti sertifikat hak milik No 224 atas nama Bapak Hudlari dan sertifikat hak milik No 447 atas nama Bu Kamiyatun.
Jadi alasan kami memasang bener penghentian sementara ini adalah selama SPPG ini berdiri tidak ada kompensasi kepada klien kami sama sekali baik dari yayasan atau pengelola SPPG, kami hanya menuntut hak-hak klien kami sebab selama ini lahan yang digunakan adalah atas nama ke dua klien kami disamping itu kurang jelasnya bentuk perjanjian antara yayasan atau pengelola dan kedua klien kami.
Sementara itu Sukawan Edy Darsono. S.H. menambahkan bahwa sebelum adanya pemasangan bener di dapur ini kami sudah berupaya untuk jalan kekeluargaan, kita bertemu ketua yayasan Mujiono tapi kita tunggu-tunggu sampai kurang lebih satu mingguan pihak yayasan atau pengelola dapur tidak ada jawaban atau respon sama sekali, akhirnya tadi kita pemberitahuan kepada kepala desa Klagensrampat, Polsek, dan Koramil kecamatan Maduran.
Sebenarnya pihak kami sangat menyayangkan kalau SPPG ini di tutup karena dalam pengoperasian SPPG ini terdapat tenaga kerja puluhan orang, apalagi infonya dapur ini sekarang lagi kena suspend dan sekarang mau buka lagi dalam waktu dekat masih ungkap Edy. (Dar)
Tidak ada komentar