Sosialisasi Pelayanan NIB, Antusias Pedagang Pasar Waru Cukup Tinggi

waktu baca 2 menit
Selasa, 4 Jun 2024 12:16 0 71 REDAKSI

SEMARANG,rajawali1news.com — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang menyelenggarakan sosialisasi sekaligus menyediakan konsultasi dan pelayanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di pasar Waru di Kota Semarang. 

DPMPTSP Kota Semarang membuka layanan pembuatan NIB di kawasan Pasar Waru. Pelayanan ini ditujukan kepada para pedagang pasar di Pasar Waru, Pada Selasa, (4/6/2024), pukul 10.00 WIB.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang, Diah Supartiningtias, mengatakan bahwa pelayanan pembuatan NIB di pasar tradisional diberikan berdasarkan permohonan dari para pedagang pasar yang dikoordinasikan oleh koordinator pedagang pasar. 

Koordinator, yang mewakili para pedagang, mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP, dengan melampirkan data pedagang pasar yang membutuhkan bantuan untuk pembuatan NIB. 

Pendaftaran NIB bisa dilakukan secara mandiri melalui layanan OSS online yang bisa diakses di ponsel maupun komputer. Akan tetapi biasanya pedagang kecil atau pengusaha kecil lebih nyaman didampingi karena bisa sekaligus berkonsultasi kepada petugas,” ujarnya. 

DPMPTSP menargetkan pada tahun ini dapat menerbitkan 1.000 NIB. Target tersebut saat ini sudah tercapai, salah satunya didukung oleh strategi jemput bola yang dilakukan dengan membuka pelayanan di pasar-pasar tradisional. 

Antusiasme para pedagang pasar yang cukup tinggi untuk mendapatkan NIB sebagai salah satu bentuk legalitas usaha. DPMPTSP berupaya mempermudah proses penerbitan NIB dengan menyiapkan sistem yang mudah diakses dan persyaratan yang tidak rumit. 

Untuk memproses NIB, pelaku usaha hanya diminta mendaftar dengan syarat menyiapkan KTP, nomor ponsel yang aktif, alamat email, dan mengisi formulir yang dapat diakses secara online. Melalui program Sejam Mesti Jadi (Semedi), seluruh proses pendaftaran dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 15 menit. 

“Karena legalitas usaha bisa membuka peluang lebih banyak bagi para pelaku usaha, termasuk memperluas akses untuk mendapatkan kredit. Apalagi saat ini proses mengurus NIB semakin mudah, cepat, dan gratis,” Katanya kepada jurnalis saat di wawancarai.

“Info dari lurah pasar, kalau sudah punya NIB bisa mengajukan kredit ke bank,” ujar salah satu pedagang. (Sanki W)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA