Lahan Urug Di Dusun Genengan Desa Hulaan Dari Galian C Milik Matasan Wringin Anom Warga Setempat Berdampak Usahanya Di Rugikan

waktu baca 3 menit
Minggu, 31 Agu 2025 22:42 0 82 REDAKSI


GRESIJ,Rajawali1news.com – Terkait adanya Hasil investigasi lapangan Sabtu 30 agustus 2025 kegiatan urukan merupakan Galian C milik matasan Wringin Anom.

Urukan tersebut ada di kawasan jalan raya desa Hulaan tepatnya dusun Genengan RT 17/ RW 08 kecamatan Menganti kabupaten Gresik. Di duga tidak mengantongi perijinan lingkungan dan kordinasi dengan warga setempat selama dalam kegiatan telah menuai sorotan tajam.

Sabtu 30 agustus 2025, Tim investigasi Rajawali1news.com turun meninjau langsung ke lokasi urukan tersebut bertepat di jalan raya Genengan desa Hulaan. Sejumlah warga sekitar mengaku sangat terganggu dengan adanya aktifitas urukan tersebut, bahkan ada sebagian warga setempat sebut saja saudara Suhadak yang tempat usahanya bersebelahan dekat dengan lokasi urukan dengan getaran alat berat karena berpangku berprofesi sebagai pengusaha penjual kaca, sehingga apa yang di sampaikan warga terkait aktifitas u rukan dari awal sampai sudah berjalan 4 hari tanpa kordinasi, mulai dari pihak urukan maupun pemilik lahan, karena menurut saya sebagai warga yang terdampak merupakan sebuah penghinaan karena rumah saya maupun usahanya sudah di rugikan, ungkapnya.

Dari hal itu warga setempat telah di picu kemarahan karena tidak pernah di ajak musyawarah atau pun sosialisasi di mintai izin lingkungan, bahkan gudang terancam mau roboh dan usaha saya selaku pengrajin kaca banyak yang pecah dan tembok rusak terganggu terkena dampak getaran mesin alat berat, yang sangat berdempetan dengan lokasi urukan juga terpengaruh jalannya usaha. Ia telah menambahkan tidak melarang orang untuk mendirikan usaha.
Namun dirinya meminta agar alat beratnya yang di gunakan di ganti yang berukuran kecil, sehingga tidak menimbulkan dampak berlebihan, tegas Suhadak.

Di waktu yang sama di sampaikan RT. 17 dusun Genengan yang wilayahnya menjadi lokasi aktifitas tersebut, mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi maupun izin kordinasi dari pemilik proyek.

Kami selaku media Rajawali1news.com saat investigasi turun ke lokasi ada warga Genengan saat di mintai wawancara sangat menyayangkan kenapa pihak pemilik proyek YD dan Mat Hasan selaku pengelola pemilik alat berat bisa menjalankan pekerjaan ini tanpa melibatkan Babinsa dan perangkat desa apa pihak proyek maupun pemilik lahan kebal hukum tanpa ada sosialisasi dahulu, ujarnya.

Dengan aturan tersebut warga desa Hulaan menuntut agar pihak pemborong menunjukkan legalitas AMDAL atau UKL – UPL tanpa dokumen tersebut, proyek pengurukan di nilai cacat hukum dan bisa di berhentikan oleh aparat yang berwenang.

Warga dusun Genengan Desa Hulaan juga meminta agar APH / Dinas lingkungan hidup segera turun tangan untuk evaluasi demi memastikan proyek tersebut sudah sesuai aturan hukum dan tidak menimbulkan dampak kerugian bagi masyarakat.

” Kami tidak anti pembangunan tapi pembangunan harus sesuai aturan, jangan sampai kami jadi korban hanya karena izin lingkungan tidak di penuhi,” pungkas Suhadak. ( Samsul / Tim )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA