
PULANG PISAU, Kalimantan Tengah -rajawali1news.com -Polisi mengungkap kasus pembunuhan yang mengejutkan warga Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu.
Seorang wanita hamil tujuh bulan berinisial SR (21) tega menghabisi nyawa nenek kandungnya sendiri, P (67), pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 12.15 WIB.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji mengatakan, motif pembunuhan cucu terhadap neneknya itu dipicu dendam lama. Inilah Cara dan Motif Cucu di Pulang Pisau Menghabisi Neneknya
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku sakit hati karena sejak kecil kerap dipukul korban. Pernah tangannya sampai bengkak. Korban juga menentang pernikahan orang tua pelaku dan tidak menyukai ayahnya,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Pulang Pisau, Jumat (12/9/2025).
Iqbal menuturkan, SR datang ke rumah kakek-neneknya di Jalan Melati 9 pada Selasa (2/9/2025) dan menginap. Keesokan harinya, ia mengambil seutas tali di kandang sapi dan menyimpannya dalam jaket sebagai persiapan.
Pada Kamis siang, SR kembali ke rumah korban di Jalan Melati 10. Setelah kakeknya berangkat mencari rumput, pelaku menutup pintu, mengikat tangan serta mulut korban, lalu memukulnya dengan palu besi berkali-kali hingga meninggal.
SR juga sempat melepas kalung korban dan menyeret tubuhnya ke dekat kamar mandi, bahkan memukul korban sekali lagi dengan cangkul di kepala korban
Pelaku kemudian keluar rumah, namun dua perangkat desa yang curiga segera mengamankannya ke kantor desa. Dalam perjalanan, SR melempar kalung korban ke semak-semak.
“Pelaku sekarang di amankan di Polresta pulang pisau dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres. (RHN)
Tidak ada komentar