Pendapatan Pulang Pisau Turun Rp62 Miliar, Bapenda Fokus Genjot PAD Lewat Sistem Digital dan Agen Pajak Desa

waktu baca 3 menit
Senin, 13 Okt 2025 23:17 0 31 REDAKSI

PULANG PISAU,Rajawali1news.com – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau tengah berupaya keras mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah penurunan pendapatan daerah sebesar Rp62 miliar setelah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pulang Pisau, Zulkadri, menegaskan bahwa langkah-langkah strategis sedang dijalankan agar potensi PAD dapat dimaksimalkan hingga akhir tahun.

Dalam keterangannya di Pulang Pisau, Senin 13 Oktober 2025, Zulkadri menjelaskan bahwa total pendapatan daerah setelah perubahan APBD mengalami penyesuaian dari sekitar Rp1,2 triliun menjadi Rp1,1 triliun lebih. Hingga akhir September, realisasi pendapatan daerah baru mencapai 59,48 persen dari target perubahan APBD. “Kami terus mendorong optimalisasi penerimaan PAD agar kontribusi daerah terhadap pembangunan semakin meningkat,” ujarnya.

Dari data yang dipaparkannya, realisasi PAD mencapai Rp59 miliar lebih dari target Rp104 miliar atau 56,6 persen. Pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi telah terealisasi sebesar Rp724 miliar atau 69,6 persen, dan pendapatan sah lainnya mencapai Rp5,3 miliar atau 70,3 persen. “Realisasi pendapatan daerah masih di bawah target, tetapi tren penyerapan sudah mulai meningkat di beberapa sektor,” kata Zulkadri.

Lebih rinci, pajak daerah baru terealisasi Rp23,9 miliar atau 51,05 persen, retribusi daerah Rp2,3 miliar atau 47 persen, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp30,5 miliar atau 37,19 persen. “Untuk transfer pusat, Dana Bagi Hasil mencapai Rp169 miliar dari target Rp248,6 miliar, sementara DAU dan DAK sudah menembus Rp404 miliar dari target Rp506 miliar,” jelasnya.

Meski begitu, lanjut Zulkadri, masih terdapat sejumlah tantangan yang menghambat peningkatan PAD. Di antaranya, penyesuaian tarif retribusi daerah yang belum optimal meskipun sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2025. Selain itu, koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penetapan objek pajak dan retribusi dinilai masih perlu diperkuat.

“Kami juga menghadapi kendala akibat pembatasan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok berdasarkan SKB Tiga Menteri. Ini berdampak langsung pada berkurangnya potensi penerimaan daerah,” ungkapnya. Ia menambahkan, belum dilaksanakannya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) karena masih menunggu regulasi pusat turut membuat target Pajak Bumi dan Bangunan belum tercapai secara maksimal.

Sebagai tindak lanjut, Bapenda Pulang Pisau menyiapkan sejumlah langkah konkret, antara lain penambahan objek retribusi di beberapa kecamatan, percepatan penyelesaian objek pajak yang telah diusulkan dalam perubahan APBD, serta penyampaian laporan realisasi PAD tahap II tahun 2025. “Kami juga membangun sistem pembayaran non-tunai bekerja sama dengan Bank Kalteng dan membentuk agen pajak daerah hingga ke tingkat desa,” terang Zulkadri.

Ia menegaskan, digitalisasi sistem perpajakan menjadi salah satu kunci peningkatan PAD tahun mendatang. “Bapenda kini tengah menyiapkan aplikasi pajak berbasis digital agar masyarakat bisa membayar dengan mudah. Kami juga melakukan pemutakhiran NJOP dan Zona Nilai Tanah serta bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri untuk memperkuat penegakan hukum dalam optimalisasi PAD. Dengan sinergi semua pihak, kami yakin target PAD tahun 2026 akan meningkat signifikan,” tutupnya. (RHN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA