Dana BTT Rp20 Miliar Karhutla Dipertanyakan, Inspektorat Akui Monitoring Sudah Dilakukan

waktu baca 4 menit
Minggu, 4 Okt 2026 11:25 0 1 REDAKSI

Foto : Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Pulang Pisau.

PULANG PISAU,Rajawali1news.com – Polemik transparansi penggunaan anggaran penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Pulang Pisau memasuki babak baru. Sebelumnya, media Global Investigasi News memberitakan bahwa BPBD Kabupaten Pulang Pisau belum memberikan jawaban atas surat konfirmasi mengenai informasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp20 miliar yang disebut berkaitan dengan penanganan Karhutla tahun 2026.

Mengutip pemberitaan Global Investigasi News yang terbit 2 Oktober 2026, surat konfirmasi tersebut telah disampaikan kepada Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pulang Pisau, Osa Maliki, pada 28 September 2026.

Surat tersebut meminta penjelasan mengenai status dana BTT Rp20 miliar, mulai dari apakah angka tersebut merupakan alokasi, pagu atau dana yang telah dicairkan, hingga realisasi dan penggunaannya untuk penanganan Karhutla.

Dalam pemberitaan itu disebutkan, hingga 2 Oktober 2026 BPBD Kabupaten Pulang Pisau belum memberikan jawaban tertulis atas sejumlah pertanyaan yang diajukan.

Pertanyaan tersebut tidak hanya menyangkut besaran anggaran, tetapi juga rincian penggunaan dana untuk operasional pemadaman, bahan bakar minyak (BBM), logistik, peralatan, transportasi dan kebutuhan personel di lapangan.

Inspektorat Sebut Penggunaan BTT Sudah Dimonitor

Di tengah belum adanya jawaban BPBD tersebut, perkembangan lain muncul dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pulang Pisau.

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Hayes Hendra, dalam jawaban tertulis kepada rajawali1news.com menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan monitoring terhadap pelaksanaan penanganan Karhutla tahun 2026, termasuk aspek penggunaan dan pertanggungjawaban BTT.

“Inspektorat Daerah Kabupaten Pulang Pisau telah melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026,” demikian salah satu poin jawaban Inspektorat.

Menurut Inspektorat, monitoring tersebut mencakup penggunaan dan pertanggungjawaban BTT, kesesuaian belanja dengan peruntukan dan kebutuhan penanganan keadaan darurat, administrasi pertanggungjawaban serta pengadaan dan penggunaan logistik.

BBM, peralatan dan sarana prasarana pemadaman serta kebutuhan operasional lainnya juga disebut menjadi bagian yang dicermati dalam monitoring.

Monitoring Bukan Audit Menyeluruh

Meski mengakui telah melakukan monitoring, Inspektorat memberikan penjelasan mengenai batasan pengawasan yang dilakukan.

Inspektorat menyatakan monitoring tersebut tidak dimaksudkan sebagai pemeriksaan atau audit terhadap seluruh transaksi secara menyeluruh.

Pemeriksaan atau tindak lanjut pengawasan dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil monitoring terdapat hal yang memerlukan pendalaman sesuai kewenangan Inspektorat.

Artinya, adanya monitoring belum serta-merta dapat dimaknai sebagai telah dilakukannya audit menyeluruh terhadap seluruh penggunaan anggaran Karhutla.

Inspektorat juga menyatakan pencermatan dilakukan terhadap dokumen pendukung, kesesuaian realisasi dengan peruntukan anggaran serta keterkaitan belanja dengan kegiatan penanganan Karhutla.

Angka Rp20 Miliar Masih Memerlukan Penjelasan BPBD

Dalam konteks pemberitaan mengenai dana BTT Rp20 miliar, keterangan Inspektorat tersebut menjadi bagian penting untuk memperjelas posisi pengawasan terhadap anggaran penanganan Karhutla.

Namun, angka Rp20 miliar yang menjadi pokok konfirmasi kepada BPBD masih memerlukan penjelasan langsung dari pihak yang mengelola kegiatan dan anggaran tersebut.

Beberapa hal yang masih perlu dipastikan antara lain apakah benar terdapat alokasi atau pagu BTT sebesar Rp20 miliar untuk Karhutla, berapa dana yang telah dicairkan, berapa yang telah direalisasikan, serta untuk kegiatan apa saja dana tersebut digunakan.

Begitu pula dengan dokumen pertanggungjawaban dan rincian penggunaan anggaran, termasuk apabila terdapat penyaluran atau pembayaran kepada pihak lain dalam mendukung kegiatan penanganan Karhutla.

Dengan demikian, terdapat dua hal yang perlu dibedakan. Pertama, Inspektorat telah melakukan monitoring terhadap penanganan Karhutla dan penggunaan BTT. Kedua, besaran serta status dana BTT Rp20 miliar yang dipertanyakan dalam pemberitaan sebelumnya masih membutuhkan konfirmasi dari BPBD berdasarkan data dan dokumen resmi.

Rajawali1news.com Masih Menunggu Penjelasan Resmi

Rajawali1news.com telah mengonfirmasi aspek pengawasan tersebut kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Pulang Pisau.

Sementara untuk memastikan informasi mengenai dana BTT Rp20 miliar, penjelasan dari BPBD tetap diperlukan, terutama terkait status anggaran, pencairan, realisasi dan pertanggungjawabannya.

Pemberitaan ini mengutip informasi dari Global Investigasi News sebagai bagian dari perkembangan pemberitaan sebelumnya dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

Rajawali1news.com tetap membuka ruang bagi BPBD Kabupaten Pulang Pisau untuk memberikan klarifikasi, data maupun dokumen resmi terkait penggunaan BTT untuk penanganan Karhutla tahun 2026.

Penjelasan tersebut penting agar informasi mengenai pengelolaan anggaran penanganan Karhutla dapat diketahui secara utuh, berdasarkan keterangan dari pihak-pihak yang berwenang dan dokumen resmi. (RHN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA