Sinergu Luar Biasa Eksekutif Dan Legislatif! Pemkab Dan DPRD Tulungagung Sepakati Lima RANPERDA Krusial Jadi PERDA

waktu baca 7 menit
Senin, 2 Nov 2026 11:42 0 1 REDAKSI

Foto : Rapat Paripurna DPRD Tulungagung digelar di Ruang Graha Wicaksana, Lantai II Gedung DPRD Tulungagung, pada hari Jumat, 30 Oktober 2026.

TULUNGAGUNG,Rajawali1news.com – Sinergi yang sangat luar biasa, kekompakan yang sangat hebat, dan kebersamaan yang sangat kuat antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung selaku pihak eksekutif dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung selaku pihak legislatif kembali ditunjukkan dengan sangat nyata dan sangat spektakuler dalam sebuah momentum yang sangat bersejarah dan sangat strategis bagi perjalanan pembangunan di Kabupaten Tulungagung, dimana kedua lembaga terhormat tersebut secara resmi telah menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sangat krusial menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Kesepakatan yang sangat bersejarah dan sangat monumental antara Pemkab Tulungagung bersama DPRD Kabupaten Tulungagung terkait dengan pengesahan lima Ranperda menjadi Perda tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Tulungagung yang berlangsung dengan sangat khidmat, sangat tertib, sangat lancar, dan penuh dengan nuansa kebersamaan yang sangat tinggi yang digelar di Ruang Graha Wicaksana, Lantai II Gedung DPRD Tulungagung, pada hari Jumat, 30 Oktober 2026, yang menjadi salah satu bukti nyata bahwa Pemkab dan DPRD Tulungagung benar-benar kompak dan bersatu padu untuk membangun Kabupaten Tulungagung menjadi lebih baik, lebih maju, dan lebih hebat.

Rapat paripurna yang sangat strategis dan sangat penting bagi masa depan Kabupaten Tulungagung pada Jumat, 30 Oktober 2026 tersebut dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, http://S.Sos., yang dengan penuh wibawa, penuh semangat, dan penuh rasa tanggung jawab memimpin jalannya rapat paripurna, dan dihadiri secara langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., yang kehadirannya dalam rapat paripurna tersebut menunjukkan betapa besar komitmen dan kepedulian beliau terhadap pembangunan regulasi dan payung hukum di Kabupaten Tulungagung. Turut hadir dalam agenda yang sangat penting tersebut jajaran pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Tri Hariadi, http://S.Sos., http://M.Si., para asisten Sekretariat Daerah, para staf ahli Bupati, hingga seluruh Camat se-Kabupaten Tulungagung yang hadir dengan penuh semangat untuk menyaksikan detik-detik bersejarah disahkannya lima Ranperda menjadi Perda.

Persetujuan bersama antara Pemkab Tulungagung dan DPRD Kabupaten Tulungagung pada Jumat, 30 Oktober 2026 di Ruang Graha Wicaksana tersebut menandai komitmen yang sangat kuat, komitmen yang sangat hebat, dan komitmen yang sangat luar biasa antara pihak eksekutif dan legislatif dalam memperkuat payung hukum daerah yang langsung menyasar kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari sektor pendidikan yang menjadi pondasi utama pembangunan sumber daya manusia, sektor ketenagakerjaan yang menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat, sektor ketertiban umum yang menjadi jaminan keamanan dan kenyamanan masyarakat, hingga pemenuhan hak-hak kelompok disabilitas yang menjadi wujud nyata keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tulungagung tanpa terkecuali.

Kelima regulasi daerah yang telah mendapat persetujuan bersama dan telah resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung pada Jumat, 30 Oktober 2026 tersebut dirancang dengan sangat matang, dibahas dengan sangat mendalam, dan disusun dengan sangat cermat untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tulungagung, yang meliputi: Pertama, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, regulasi ini menjadi pijakan utama dan menjadi payung hukum yang sangat kuat untuk memperluas akses pendidikan yang bermutu, berkualitas, dan merata bagi seluruh anak di Kabupaten Tulungagung, dimana aturan ini juga menegaskan penguatan sistem pendidikan inklusif, sehingga peserta didik penyandang disabilitas mendapatkan hak belajar yang setara, berkualitas, dan bermartabat. Kedua, Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dimana regulasi ini disusun untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum dalam iklim ketenagakerjaan daerah yang semakin dinamis, dimana fokus utamanya meliputi perlindungan hak-hak pekerja, peningkatan kompetensi dan keterampilan tenaga kerja lokal, serta pembukaan peluang dan lapangan kerja yang lebih luas bagi masyarakat Tulungagung. Ketiga, Ranperda Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, dimana regulasi ini hadir sebagai instrumen hukum yang sangat penting dalam menciptakan lingkungan sosial yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif, dimana Perda ini memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan elemen masyarakat dalam menjaga stabilitas serta ketenteraman wilayah di seluruh Kabupaten Tulungagung. Keempat, Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, dimana regulasi ini merupakan langkah konkret dan langkah nyata untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan kekayaan tradisi, warisan budaya, serta kearifan lokal Tulungagung yang sangat kaya, dimana regulasi ini diarahkan agar potensi kebudayaan mampu memberikan nilai tambah secara sosial maupun ekonomi bagi warga setempat. Kelima, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, dimana regulasi ini menjadi landasan hukum yang sangat kokoh dan sangat kuat untuk menjamin kesetaraan hak dan kesempatan bagi warga disabilitas di berbagai sektor kehidupan, mencakup akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, kesempatan kerja, hingga pelayanan publik yang ramah disabilitas sebagai wujud nyata Tulungagung yang inklusif.

Dalam keterangannya yang penuh dengan semangat dan penuh dengan komitmen yang tinggi pada Jumat, 30 Oktober 2026 di Ruang Graha Wicaksana tersebut, Plt Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan DPRD, seluruh anggota dewan, serta Panitia Khusus (Pansus) yang telah mencurahkan waktu, tenaga, pikiran, dan pengorbanan yang luar biasa dalam merampungkan pembahasan kelima Ranperda tersebut hingga akhirnya disepakati menjadi Perda. Ahmad Baharudin menegaskan bahwa persetujuan lima Ranperda menjadi Perda pada Jumat, 30 Oktober 2026 ini bukan sekadar formalitas penyelesaian agenda legislasi tahunan, melainkan sebuah langkah strategis, langkah monumental, dan langkah yang sangat penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah agar lebih cepat, lebih tanggap, dan lebih responsif dalam merespons aspirasi masyarakat. “Setiap regulasi yang disusun oleh pemerintah daerah bersama DPRD harus memiliki dampak nyata, harus memiliki manfaat yang besar, dan harus dapat dirasakan kebermanfaatannya oleh masyarakat luas, bukan sekadar menjadi aturan di atas kertas, melainkan harus benar-benar diimplementasikan di lapangan untuk kepentingan masyarakat Tulungagung,” tegas H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., dengan penuh semangat dan penuh komitmen yang tinggi.

Selain mengesahkan lima produk hukum baru yang sangat krusial menjadi Perda, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung yang digelar pada Jumat, 30 Oktober 2026 di Ruang Graha Wicaksana Lantai II Gedung DPRD Tulungagung tersebut juga secara resmi mengumumkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk memulai pembahasan terhadap enam Ranperda susulan yang tidak kalah penting dan tidak kalah strategisnya bagi percepatan pembangunan di Kabupaten Tulungagung. Adapun enam regulasi baru yang masuk dalam agenda pembahasan Pansus berikutnya dan siap untuk digodok secara matang, secara mendalam, dan secara komprehensif tersebut meliputi: Ranperda tentang Kepala Desa yang mengatur tata kelola pemerintahan desa serta peningkatan kapasitas kepemimpinan di tingkat desa, Perubahan Kelima atas Perda Nomor 20 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Perangkat Daerah yang merupakan penyesuaian struktur kelembagaan daerah agar lebih efisien dan responsif dalam pelayanan publik, Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang merupakan penguatan regulasi untuk menjamin kesejahteraan, akses permodalan, dan perlindungan usaha tani di Tulungagung, Ranperda Izin Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan penyederhanaan dan kepastian prosedur perizinan guna mendorong iklim investasi lokal di Tulungagung, Ranperda Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah dari Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang merupakan pengelolaan pendapatan BLUD secara transparan dan akuntabel demi peningkatan mutu layanan publik, serta Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penyelamatan yang merupakan penguatan standar mitigasi, keselamatan, serta operasional tim pemadam dan penyelamatan daerah di Kabupaten Tulungagung.

Plt Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin, S.M., M.M., berharap pembahasan enam Ranperda susulan tersebut dapat berjalan dengan lancar, berjalan dengan baik, dan menghasilkan produk hukum yang tepat sasaran, berkualitas, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Sinergi yang harmonis, kekompakan yang luar biasa, dan kebersamaan yang sangat kuat antara eksekutif dan legislatif antara Pemkab Tulungagung dan DPRD Kabupaten Tulungagung yang telah terbangun dengan sangat baik pada Jumat, 30 Oktober 2026 di Ruang Graha Wicaksana tersebut diharapkan terus berlanjut dan terus dipertahankan guna menentukan arah kebijakan dan percepatan pembangunan Kabupaten Tulungagung di masa mendatang menuju Tulungagung yang semakin maju, hebat, dan sejahtera. (BB)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA