Kades Banjar Wati Seolah Ada Kesibukan, Bungkam Saat Di Konfirmasi Tentang Pungli Program PTSL

waktu baca 2 menit
Selasa, 12 Mei 2026 17:20 0 1 REDAKSI

Ilustrasi

Lamongan,Rajawali1news.com – Program tanah sistematis lengkap ( PTSL )tidak boleh ada pungli, karena pungli dalam PTSL merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum. Alasannya PTSL merupakan program yang gratis dan biaya di tanggung oleh negara dan SKB 3 menteri jelas biaya yang dikenakan 150.000.00 untuk pulau Jawa.

Pungli dalam PTSL dapat mengurangi kepastian dan perlindungan hukum terhadap pemilik tanah.
Sanksi pelanggaran pungli PTSL dapat di proses secara hukum meskipun uang yang di pungutnya telah dikembalikan. Pelanggaran dalam pasal pungli dapat dikenakan pasal 12 huruf e UU no 21 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, ancaman untuk tindak pidana korupsi pasal 12 huruf e UU no 21 tahun 2001 adalah hingga 6 tahun dan denda maksimal 1 milyar.

Tapi sialnya di duga desa Banjar Wati kecamatan Paciran kabupaten Lamongan di duga program PTSL tahun 2026 terjadi tindakan pungli yang merugikan bagi masyarakat yang ikut membuat sertifikat tanah dalam program PTSL tersebut. Sebut saja AL warga Banjar Wati yang namanya minta di sembuyikan publik dan sempat di dokumentasikan oleh awak media mengatakan,” kalau saya buat sertifikat ikut program PTSL di mintai biaya 700.000.-( tujuh ratus ribu rupiah ).

Sutiyono selaku kades Banjar Wati saat datangi oleh media menghindar untuk sulit di ajak konfirmasi media. di kantor desa banjar Wati. malah yang menemui hanya perangkat desa setempat. (Selasa 12 mei 2026).
Bila memang benar yang terjadi di desa Banjar Wati kecamatan Paciran, maka wajib pihak APH dan pihak BPN memanggil pihak Kapala desa dan pihak panitia satgas PTSL desa tersebut, lalu turun ke pihak Warga desa tersebut yang ikut bikin sertifikat PTSL.

Untuk mendapatkan keterangan kebenarannya warga rata rata takut buka suara, tetapi kami percaya kinerja APH tidak akan tidak membuka para masyarakat ini. Kami selaku media meminta pihak APH dan Pihak BPN dalam hal ini harus tegas karena jelaslah masyarakat yang jadi korban dan di rugikan dan kami pastikan akan mengawal permasalahan bila pihak BPN tidak tanggap dalam hal ini adanya pungli di desa Banjar Wati kecamatan Paciran kabupaten Lamongan. ( S U L )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA