MOJOKERTO,Rajawali1news.com – Polres Mojokerto kota berhasil mengungkapkasus TPPU atau Tindak Pidana Pencucian uang terhadap residivis narkoba yang berinisial MM (43) Yang di gelar rilis hari senen 18/11/2024.
Tim Satresnarkoba Polresta Mojokerto meringkus bandar narkoba dengan tersangka MM pada bulan Oktober dengan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Daniel Somanosa SIK bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombespol Robert DA Costa SIK beserta Kasat Narkoba, Moch Suparlan dan PJU Polresta Mojokerto mengatakan, tersangka MM (43) beralamat Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto merupakan residivis narkoba jenis sabu dan baru keluar lapas bulan Agustus 2024.
“Ini merupakan pengungkapan terbesar yang dilakukan Polresta Mojokerto dan menjadi polres pertama di Polda Jatim yang melaksanakan penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ucap Kapolresta Mojokerto.
Selanjutnya Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Robert DA Costa menambahkan program Asta Cita 100 hari merupakan program prioritas Mabes Polri untuk memberantas narkoba harus memiskinkan bandar, salah satunya melalui TPPU dan dari hasil penyelidikan Polres Mojokerto Kota.
Tersangka MM melakukan transaksi narkoba dengan perputaran nilai sebesar Rp 2 milyar setiap bulannya, sehingga perlu melakukan penyitaan aset aset dan diproses tindak pidana pencucian uang dan barang aset yang berhasil disita antara lain satu unit mobil Mitsubishi X pander, satu unit mobil Honda Brio, Mitsubishi L 300, Daihatsu Feroza, sepeda motor Kawasaki KLX , Kawasaki Ninja, Yamaha Vixion juga menyita satu buah handphone iPhone 14 pro max dan uang tunai senilai Rp 530 juta.
“Tersangka dijerat pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang nomor 8 tahun 2010 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 10 milyar pungkas Robert DA Costa. (Wb/Dik)
Tidak ada komentar