Polres Mojokerto Kota Berhasil Tangkap Residivis Bandar Narkoba

waktu baca 2 menit
Selasa, 19 Nov 2024 09:27 0 36 REDAKSI

MOJOKERTO,Rajawali1news.com – Polres Mojokerto kota berhasil mengungkapkasus TPPU atau Tindak Pidana Pencucian uang terhadap residivis narkoba yang berinisial MM (43) Yang di gelar rilis hari senen 18/11/2024.

Tim Satresnarkoba Polresta Mojokerto meringkus bandar narkoba   dengan tersangka MM pada bulan Oktober dengan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Daniel Somanosa SIK bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombespol Robert DA Costa SIK beserta Kasat Narkoba, Moch Suparlan dan PJU Polresta Mojokerto mengatakan, tersangka MM (43) beralamat Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto merupakan residivis  narkoba jenis sabu dan baru keluar lapas bulan Agustus 2024.

“Ini merupakan pengungkapan terbesar yang dilakukan Polresta Mojokerto dan menjadi polres pertama di Polda Jatim yang melaksanakan penyelidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ucap Kapolresta Mojokerto.

Selanjutnya Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Robert DA Costa menambahkan program Asta Cita 100 hari merupakan program prioritas Mabes Polri untuk memberantas narkoba harus memiskinkan bandar, salah satunya melalui TPPU dan dari hasil penyelidikan  Polres Mojokerto Kota.

Tersangka MM melakukan transaksi narkoba dengan perputaran nilai sebesar Rp 2 milyar setiap bulannya, sehingga perlu melakukan penyitaan aset aset dan diproses tindak pidana pencucian uang dan barang aset yang berhasil disita antara lain satu unit mobil Mitsubishi X pander, satu unit mobil Honda Brio, Mitsubishi L 300, Daihatsu Feroza, sepeda motor Kawasaki KLX , Kawasaki Ninja, Yamaha Vixion  juga  menyita satu buah handphone  iPhone 14 pro max  dan uang tunai senilai Rp 530 juta.

“Tersangka dijerat pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang nomor 8 tahun 2010 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 10 milyar pungkas Robert DA Costa. (Wb/Dik)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA