
Foto : Desa Mojosari Rejo kecamatan Kemlagi kabupaten Mojokerto.
MoOJOKERTO,Rajawali1news.com – Dugaan skandal program tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2024 yang terjadi di desa Mojosari Rejo kecamatan Kemlagi kabupaten Mojokerto yang sudah berjalan ± 2 tahun berjalan kini bukan sekedar rumor lagi. Hal ini sudah menjelma dan menjadi bau busuk kriminalitas yang menusuk hidung publik, warga yang sudah mendaftarkan atau pemohon ikut bikin sertifikat. ( Jum’at 15 Mei 2026 )
Kita sebagai media mencoba menghubungi di nomor whats appnya 08225704XXXX untuk konfirmasi bahkan untuk bisa bertemu langsung kepada yang bersangkutan sebut AGM selaku oknum sekdes namun tidak ada respon sama sekali untuk titik temunya, dengan selang waktu 1 Minggu.
Awak media mencoba menghubungi untuk mengkonfirmasi ke YD ( Kades Mojosari Rejo kecamatan Kemlagi ) sebagai penanggung jawab program PTSL di desa Mojosari Rejo dengan CHATT di nomer whats appnya 08125239XXXX pun tidak ada respon sama sekali bahkan nomornya pun di blokir oleh YD selaku kades dan juga penanggung jawab program di desanya.
Seharusnya menunjukkan sikap bijak seorang pemimpin yang amanah, dari sinilah kita sebagai awak media dan juga sebagai aspirasi masyarakat menyikapi ada dugaan dugaan yang di tutupinya oleh YD selaku kades untuk menjaga amannya tindakan oknum perangkat desa Mojosari Rejo kecamatan Kemlagi.
Nara sumber yang berinisial PY menyampaikan pada awal media terkait pembayaran program PTSL. “Awalnya di kenakan biaya 300 ribu, terus ada penambahan biaya sampai 800 ribu sampai 1100 satu juta seratus ribu rupiah alasannya untuk biaya waris dan lain- lain. Kita sebagai pemohon supaya bisa jadi sertifikat mengikuti apa kata AGM ( Sekdes ) Mojosari Rejo. Namun sampai saat ini di tahun 2026 seharusnya sudah Jadi serifikat, tapi faktanya dimintai kejelasan maupun penjelasan dari oknum sekdes yang mengkoordinir serta memintai biaya PTSL hanya bisa terdiam tidak ada keputusan yang pasti,” jelasnya.
Tindakan pungutan liar ( Pungli ) tidak di benarkan oleh hukum apapun dalihnya bisa di kenai pasal 12 huruf e dan UU no 31tahun 1999 yang di ubah menjadi UU no 20 tahun 2021 jika ini benar, tentang tindak pidana korupsi dengan acaman hukuman 20 tahun kurungan penjara, jika benar yang di lakukan oleh AGM oknum sekdes dan YD selaku kades yang selalu menutupinya juga menghindari konfirmasi media.
Sampai berita ini di unggah karena berdasarkan regulasi pernyataan warga biaya program PTSL harus di dasari hasil musyawarah desa bahkan harus di awasi oleh perangkat desa, dengan hasil setelah konfirmasi warga menilai desa Mojosari Rejo terkesan tertutup tanpa adanya transparansi maupun pengumuman resmi terkait rincian penggunaan biaya.
Hingga berita ini di naikkan dari konfirmasi kades maupun oknum sekdes belum bisa di konfirmasi. Awak media dan tim Aliansi maupun warga akan kawal terus program PTSL dari tahun 2024 yang belum kelar sampai tahun 2026 biaya sudah di habiskan tanpa ada kejalasan yang pasti maupun pertanggung jawaban dari AGM selaku Sekdes mojosari Rejo kecamatan Kemlagi kabupaten Mojokerto.***( S U L )
Tidak ada komentar