
Foto : Advokat Rakyat Sulawesi Tengah, Agus Salim, S.H., melayangkan desakan keras secara langsung kepada Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, S.E.
DONGGALA,Rajawali1news.com – Masalah ketidakjelasan status hukum bagi ribuan tenaga honorer dan Non-ASN di Kabupaten Donggala terus menggelinding panas. (7 Juni 2026).
Setelah sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di berbagai lembaga pengawas negara, Advokat Rakyat Sulawesi Tengah, Agus Salim, S.H., kini melayangkan desakan keras secara langsung kepada Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, S.E.
Agus Salim menegaskan bahwa jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, khususnya Bupati selaku kepala daerah, harus membuka diri dan menguasai seluruh aturan hukum yang berlaku terkait pemenuhan hak pekerja Non-ASN.
Menurutnya, lambatnya penyelesaian birokrasi ini telah menyandera nasib para honorer yang sudah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun.
“Bupati Donggala harus membuka diri dan menguasai aturan hukum yang berlaku. Kami siap membantu memformulasikan solusi untuk masalah honorer ini,” ujar Agus Salim dalam keterangannya.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak membangun stigmatisasi negatif terhadap gerakan perjuangan Hak Asasi Honorer yang selama ini menuntut kejelasan nasib mereka.
Berdasarkan data yang dihimpun tim advokasi hukum, rata-rata para tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di Donggala telah bekerja di atas 5 hingga 21 tahun tanpa adanya kepastian hukum yang jelas dari negara.”
Persoalan ini menyangkut kelangsungan hidup ribuan orang. Jangan sampai ada benteng administrasi atau ego sektoral yang mengebiri hak normatif para pekerja yang dilindungi undang-undang,” tambah Agus Salim.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pendamping hukum melalui LBH Rakyat terus mengawal laporan dugaan pembiaran dan maladministrasi ini ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah.
Mereka menuntut langkah konkret dari
SK Bupati Untuk Pengakuan Atas Status Honorer Maupun atas Gaji tidak layak di bawah UMR .
Laporan Stefililis
Tidak ada komentar