
Foto : Kejari lakukan penahanan Direktur dan bendahara Perumda Air Minum Uwe Lino Kabupaten Donggala.
PALU DONGGALA,Rajawali1news.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala resmi melakukan penahanan terhadap Bendahara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Uwe Lino Kabupaten Donggala, yang diidentifikasi berinisial M (Mega), pada Selasa (9/6/2026).

Langkah hukum ini diambil terkait penyidikan mendalam atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan internal yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp5 miliar.
Berdasarkan laporan langsung dari lokasi, tersangka keluar dari area kantor Kejaksaan Negeri Donggala sekitar pukul 14:00 WITA dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Donggala, Rinto, SH.
Tersangka tampak mengenakan cadar hitam penutup wajah dan sempat terisak saat digiring menuju mobil tahanan untuk dipindahkan ke rumah tahanan.
Perkara penyelewengan dana BUMD ini mulai mencuat setelah tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Donggala merampungkan audit keuangan menyeluruh atas perintah langsung Bupati.
Hasil evaluasi berkas menunjukkan adanya selisih dan ketidaksesuaian laporan kas harian di pembukuan internal dengan arus keuangan riil pada rekening koran bank milik perusahaan.
Praktik manipulasi ini diduga telah berlangsung secara terstruktur selama lima tahun operasional, dari tahun anggaran 2020 hingga 2025.Guna melengkapi kebutuhan pembuktian perkara di persidangan, tim jaksa penyidik sebelumnya telah melancarkan strategi melacak aset (asset tracing) dan berhasil menyita sejumlah barang bukti senilai ratusan juta rupiah.
Berbagai barang yang diamankan dari penggeledahan meliputi dokumen laporan keuangan penting, aset elektronik komunikasi, hingga uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing (riyal dan ringgit) dengan nilai akumulasi mencapai lebih dari Rp850 juta.
Pihak Kejari Donggala menegaskan bahwa penahanan penuntutan selama 20 hari ke depan ini dilakukan demi kelancaran agenda penyidikan lanjutan. Tindakan ini juga ditujukan untuk memitigasi risiko tersangka menghilangkan dokumen pembuktian perkara, serta sebagai pintu masuk penyidik dalam membongkar keterlibatan oknum pejabat struktural lain di lingkungan internal manajemen Perumda Uwe Lino Donggal.
Laporan Stefililis
Tidak ada komentar