Skandal Di Duga Warga Desa Pesu Dukuh Kecamatan Bagor Di Mintai Biaya 850 Ribu Pembuatan Sertifikat Program PTSL

waktu baca 3 menit
Kamis, 11 Jun 2026 11:00 0 14 REDAKSI

Foto : Desa Pesu Dukuh Kecamatan Bagor.

NGANJUK,Rajawali1news.com – Program tanah sistematis lengkap ( PTSL ) tidak boleh ada pungli karena pungli dalam PTSL merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum.

PTSL merupakan program yang gratis dan biaya di tanggung oleh negara dan SKB 3 menteri jelas biaya yang dikenakan Rp.150.000 untuk pulau jawa. Pungli dalam PTSL dapat mengurangi kepastian dan perlindungan hukum terhadap pemilik tanah.

Sanksi pelanggaran pungli PTSL dapat di proses secara hukum meskipun uang yang di pungutnya telah dikembalikan. Pelanggaran dalam pasal pungli dapat dikenakan pasal 12 huruf e UU no 21 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman untuk tindak pidana korupsi pasal 12 huruf e UU no 21 tahun 2001 adalah hingga 6 tahun dan denda maksimal 1 milyar.

Tetapi sialnya desa Pesudukuh kecamatan Bagor kabupaten Nganjuk di duga program PTSL tahun 2026 terjadi tindakan pungli yang merugikan bagi masyarakat yang ikut membuat sertifikat tanah dalam program PTSL tersebut. Rabu 10 Juni 2026 tim redaksi saat melakukan investigasi mendatangi kantor desa Pesudukuh kecamatan Bagor yang kebetulan mendapat jatah kuota untuk pemohon ikut PTSL. Di saat waktu yang sama kami menerima pernyataan maupun hasil konfirmasi oleh oknum Sekdes Pesudukuh sebut saja MF menyampaikan kepada beberapa media bahwasannya jatah yang di dapat para pemohon kurang lebihnya ± 260 pemohon ( kuota ) sangat di keluhkan terkait biaya yang ikut PTSL di kenakan 850 ribu rupiah tetapi jawaban MF selaku Sekdes saat di konfirmasi tentang biaya pemohon yang di kenakan sebesar 850 ribu, alasan di kenakan biaya sedemikian karena sudah ada kesepakatan antara pemohon dan panitia pokmas PTSL untuk keperluan Beli materai, patok, dan biaya pengurusan lainnya bolak balik ke Kantor BPN kabupaten Nganjuk,” ungkap sekdes (MF) Meskipun berdalih ada kesepakatan antara pemohon dengan panitia itu hanya formalitas internal desa Pesudukuh sehingga bisa menutupi adanya Pungli yang telah melanggar aturan SKB 3 menteri yang anggarannya di biayai dan di tanggung negara di abaikan, padahal program tersebut untuk masyarakat bawah yang kurang mampu untuk membuat jadi sertifikat.

Rabu 10 Juni 2026 awak media bersama tim mencoba menggali informasi dan juga mendatangi rumah Sekdes, sebelumnya kita menghubungi lewat whats app nya dengan beberapa panggilan bahkan chat tidak direspon dan anehnya lagi saat sampai rumahnya Sekdes, mengetahui kedatangan kami.” Malah lucu juga Aneh Sekdes spontan lari dan sembunyi hindari konfirmasi media. Maka wajib pihak APH dan pihak BPN memanggil pihak Kapala desa dan pihak panitia satgas PTSL desa tersebut, lalu turun ke pihak Warga desa tersebut yang ikut bikin sertifikat PTSL.

Untuk tanya kebenaranya warga rata rata takut buka suara, tetapi kami percaya kinerja APH tidak akan membuka para masyarakat ini. Kami selaku media meminta pihak APH dan Pihak BPN dalam hal ini harus tegas karena jelaslah masyarakat yang jadi korban dan di rugikan dan kami pastikan akan mengawal permasalahan bila pihak BPN tidak tanggap dalam hal ini adanya pungli di desa Pesudukuh kecamatan Bagor kabupaten Nganjuk.***(SUL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA