Dugaan Pencemaran Nama Baik di Banyuwangi, e-BEST LAW FIRM Minta APH Usut Secara Profesional

waktu baca 4 menit
Kamis, 30 Jul 2026 17:41 0 1 REDAKSI

Foto : Seorang warga Kabupaten Banyuwangi mengajukan pengaduan kepada Unit Reserse Kriminal Polsek Tegalsari.

BANYUWANGI,Rajawali1news.com – Dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah menjadi perhatian setelah seorang warga Kabupaten Banyuwangi, melalui kuasa hukumnya dari e-BEST LAW FIRM, mengajukan pengaduan kepada Unit Reserse Kriminal Polsek Tegalsari.

Menurut pengadu, pengaduan tersebut diajukan karena identitas dan keterangan mengenai dirinya dicantumkan dalam suatu dokumen perkara yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta dan telah berdampak pada nama baik, kehormatan, serta martabatnya. Pengaduan itu diajukan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut kuasa hukum, langkah tersebut merupakan upaya hukum yang ditempuh klien untuk memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme yang disediakan oleh peraturan perundang-undangan, bukan untuk menghakimi pihak mana pun. Oleh karena itu, kuasa hukum meminta agar penyidik memeriksa seluruh fakta, dokumen, alat bukti, serta pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut secara profesional, objektif, independen, transparan, dan akuntabel.

Menurut keterangan pengadu melalui kuasa hukumnya, klien mengetahui identitasnya dicantumkan dalam dokumen perkara beserta uraian yang menurut pengadu tidak sesuai dengan fakta. Pengadu menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan ataupun keterangan sebagaimana dimuat dalam dokumen tersebut. Menurut pengadu, keadaan tersebut telah menimbulkan tekanan psikologis, rasa malu, dan berdampak terhadap nama baik serta kehormatannya di lingkungan masyarakat sehingga diputuskan untuk menempuh jalur hukum.

Kuasa hukum meminta agar penyidik memeriksa seluruh dokumen yang berkaitan, mendengarkan keterangan para pihak dan saksi yang relevan, serta menilai seluruh alat bukti secara objektif agar diperoleh gambaran yang utuh mengenai fakta yang diperselisihkan.

Menurut kuasa hukum, perkara ini bukan hanya menyangkut kepentingan klien, tetapi juga berkaitan dengan prinsip perlindungan kehormatan, nama baik, dan martabat setiap warga negara. Kuasa hukum menilai bahwa setiap dokumen hukum harus disusun secara cermat, berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, serta menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila kemudian diperselisihkan.

Kuasa hukum menegaskan bahwa tujuan pengaduan ini adalah agar seluruh fakta diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku sehingga tercapai material truth (kebenaran materiil), legal certainty (kepastian hukum), dan keadilan bagi seluruh pihak.

Advokat Siti Hamidah, S.H., yang akrab disapa Mbak Leda, menyatakan bahwa perlindungan terhadap nama baik, kehormatan, dan martabat seseorang merupakan bagian dari hak yang dijamin dalam negara hukum.

“Pengaduan ini merupakan bentuk penggunaan hak hukum klien untuk memperoleh perlindungan melalui mekanisme yang sah. Kami menghormati sepenuhnya asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah. Namun demikian, kami juga berharap aparat penegak hukum memeriksa seluruh fakta secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah sehingga memberikan kepastian hukum. Tidak boleh ada kesimpulan yang dibangun hanya berdasarkan asumsi; yang harus berbicara adalah fakta dan alat bukti.”

Menurutnya, penerapan prinsip due process of law dan equality before the law merupakan fondasi penting agar setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Advokat Yuliyani, S.H. menyampaikan bahwa setiap dokumen hukum harus disusun dengan itikad baik (good faith), berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, dan memperhatikan dampaknya terhadap hak pihak lain.

“Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh dokumen, alat bukti, dan pihak-pihak yang mengetahui peristiwa ini secara menyeluruh. Apabila menurut hasil pemeriksaan ditemukan fakta yang memenuhi unsur hukum, maka proses harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tidak terpenuhi, hal itu juga harus dinyatakan secara objektif. Itulah esensi penegakan hukum yang adil.”

Ia menambahkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum hanya dapat terjaga apabila setiap perkara diperiksa secara profesional, objektif, dan transparan.

Melalui kuasa hukumnya, klien berharap aparat penegak hukum menangani pengaduan tersebut secara profesional, objektif, independen, transparan, dan akuntabel sehingga seluruh fakta dapat diuji berdasarkan alat bukti yang sah.

Klien juga berharap perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap penyusunan dokumen hukum harus dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab, mengingat informasi yang dicantumkan dalam suatu dokumen dapat berdampak pada hak, kehormatan, dan reputasi seseorang apabila kemudian diperselisihkan.

Menurut kuasa hukum, setelah pengaduan diterima, klien akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup serta menurut aparat penegak hukum terpenuhi unsur tindak pidana sesuai peraturan perundang-undangan, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum. Selain itu, apabila terdapat kerugian yang dapat dibuktikan secara hukum, klien juga akan mempertimbangkan upaya hukum lain yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita ini disusun berdasarkan dokumen pengaduan dan keterangan dari kuasa hukum pengadu. Pihak yang disebut dalam pengaduan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. Penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah. (Tfq)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA