Barang Lelang Besi Bekas di Halaman DPUTR Purwakarta Jadi Sorotan, Aspal Kantor Rusak Diduga Akibat Excavator

waktu baca 2 menit
Selasa, 4 Agu 2026 15:59 0 1 REDAKSI

Foto : Proses pengangkutan besi bekas hasil lelang menggunakan excavator.

PURWAKARTA,Rajawali1news.com – Aktivitas pengambilan besi bekas hasil lelang di halaman kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta kembali menjadi sorotan masyarakat. Selain menimbulkan kebisingan, proses pengangkutan menggunakan excavator diduga menyebabkan kerusakan pada permukaan aspal halaman kantor.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tumpukan besi bekas memenuhi sebagian area halaman kantor. Proses pemindahan material menggunakan alat berat dan truk bertonase besar menarik perhatian warga yang melintas. Sejumlah titik pada permukaan aspal tampak mengalami kerusakan yang diduga terjadi akibat lintasan rantai besi excavator yang beroperasi tanpa menggunakan bantalan pelindung.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan pelaksanaan pengambilan aset hasil lelang agar tidak menimbulkan kerusakan terhadap fasilitas milik pemerintah yang dibiayai oleh anggaran negara.

Menanggapi hal tersebut, Kepala DPUTR Kabupaten Purwakarta menegaskan agar pihak pemenang lelang memperhatikan prosedur kerja saat melakukan pengambilan barang.

“Tolong gunakan bantalan di bawah excavator. Jangan langsung dijalankan di atas aspal karena dapat merusak halaman kantor,” tegas Kepala DPUTR kepada pihak pemenang lelang.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak dinas telah mengingatkan agar penggunaan alat berat dilakukan sesuai prosedur demi menjaga aset pemerintah tetap dalam kondisi baik.

Masyarakat berharap seluruh proses pengambilan barang hasil lelang tetap mengedepankan aspek keselamatan kerja, ketertiban, serta perlindungan terhadap fasilitas publik. Warga juga meminta apabila terjadi kerusakan akibat aktivitas pengangkutan, pihak yang bertanggung jawab segera melakukan perbaikan sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi aset daerah.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa proses pemanfaatan atau pemindahan aset negara tidak hanya harus sesuai dengan ketentuan lelang, tetapi juga harus memperhatikan dampak terhadap lingkungan sekitar dan menjaga fasilitas pemerintah agar tidak mengalami kerusakan selama kegiatan berlangsung. (Vera)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA