
Foto : Robohnya pagar jalan masuk Perumahan Alma Raya pada Minggu (13/9/2026).
GRESIK,Rajawali1news.com — Ironis Robohnya pagar jalan masuk Perumahan Alma Raya pada Minggu (13/9/2026). Keluhan juga kesedihan, persoalan warga yang terdampak belum sepenuhnya jelas. Selain kerusakan rumah dan warga yang disebut ikut tertimpa material reruntuhan, perhatian kini mengarah pada penanganan korban serta mekanisme bantuan yang dijanjikan.


Pagar akses masuk perumahan tersebut dilaporkan roboh hingga menimpa rumah warga. Akibat kejadian itu, rumah mengalami kerusakan, sementara pemilik rumah disebut ikut tertimpa material pagar saat bangunan tersebut ambruk dengan radius berjarak ± 1meter.
Di tengah kondisi setelah kejadian tersebut, korban disebut harus melakukan pembiayaan perbaikan menggunakan uang pribadi.
Persoalan kemudian berkembang setelah muncul informasi mengenai janji ( iming- iming ) bantuan sebesar Rp500.000 bagi warga terdampak.
Namun, di lapangan muncul pertanyaan mengenai siapa saja yang menerima bantuan, bagaimana mekanisme penentuannya, dan apakah seluruh warga yang terdampak mendapatkan hak yang sama.
Lebih jauh, beredar informasi mengenai dugaan adanya selisih atau Pungutan Rp100.000 dari nominal Rp500.000 tersebut. Informasi itu disebut-sebut berkaitan dengan Kepala Dusun Polo, Likin.
Benarkah terdapat Pungutan tersebut? Jika benar, apa dasar dan peruntukannya?
Pertanyaan tersebut hingga kini masih membutuhkan jawaban dari pihak-pihak terkait.Tim Redaksi tidak menyimpulkan bahwa pungutan benar terjadi sebelum terdapat keterangan resmi maupun bukti yang dapat diverifikasi.
Hal lain yang juga perlu diperjelas adalah dasar penentuan penerima bantuan. Apabila bantuan memang diperuntukkan bagi warga terdampak, masyarakat berhak mengetahui mekanisme pendataan dan penyalurannya secara transparan tanpa Tebang Pilih.
Terlebih,warga yang rumahnya terdampak langsung disebut harus mengeluarkan biaya pribadi untuk melakukan perbaikan. Apakah ? Tanpa ada pertanggung jawaban yang pasti dan jelas dari Perumahan Alma Raya .
Karena itu, persoalan ini bukan semata mengenai nominal Rp500.000 atau dugaan Maupun pungutan selisih Rp100.000. Yang lebih penting adalah transparansi penanganan korban dan kejelasan tanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.
Awak media membuka ruang klarifikasi kepada pengelola Perum Alma Raya dan Kepala Dusun Polo, Likin, untuk memberikan penjelasan mengenai kronologi robohnya pembangunan pagar, tanggung jawab terhadap kerusakan rumah warga, sumber dan nominal bantuan, mekanisme penyaluran, penerima bantuan, serta informasi mengenai dugaan pungutan Rp100.000.
Awak media juga membuka ruang bagi warga terdampak untuk memberikan keterangan maupun bukti pendukung agar pemberitaan dapat terus dikembangkan secara berimbang, faktual, dan berdasarkan data yang dapat diverifikasi.
Hingga terdapat klarifikasi dan bukti yang dapat diverifikasi, informasi mengenai dugaan potongan Rp100.000 masih berstatus dugaan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta. ( SUL )
Tidak ada komentar