Gelapkan Aset Perusahaan, Owner Reddoorz Near Mojokerto Train Station Polisikan Mantan Karyawan

waktu baca 3 menit
Jumat, 7 Agu 2026 18:12 0 3 REDAKSI

Foto : Theti Mahayani (owner Reddoorz Near Mojokerto Train Station) melalui kuasa hukumnya Firma Hammurabi & Partners, Ach. Maulana Robitoh, S.HI dan Mujiono, S.H., MH menempuh babak baru.

MOJOKERTO,Rajawali1news.com – Perkara kasus penggelapan uang setoran sewa kamar di Homestay Reddors Near Mojokerto Train Station yang dilakukan oleh terpidana Yan Dwi Mujiati (50) mantan karyawan pengelolaan Homestay Reddorz Near Mojokerto Train Station warga Perum Griya Permata Meri B2 Lingkungan Kelurahan Meri Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Terpidana menjalani hukuman 1,6 Tahun penjara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 488 jo pasal 126 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang kitab undang undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum, divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang diketuai oleh, Fransiskus Wilfrirdus terbukti bersalah melakukan aksi penggelapan uang setoran perusahaan dirinya bekerja, kini pemilik Homestay Reddors Near Mojokerto Train Station Mojokerto, Theti Mahayani melalui kuasa hukumnya Firma Hammurabi & Partners, Ach. Maulana Robitoh, S.HI dan Mujiono, S.H., MH menempuh babak baru menemukan data dan kembali melaporkan mantan karyawan yang selama ini dipercayanya sebagai pengelola homestay yakni, Megawati (51) warga Dusun/Desa Penompo, Kecamatan Mlirip, Kabupaten Mojokerto, Jawa -Timur.

Laporan resmi pelapor (pemilik Homestay, Theti Mahayani) melalui kuasa hukumnya Firma Hammurabi berkirim surat kepada Kapolres Mojokerto Kota dengan Kop surat Firma Hammurabi Nomor : 511/LPM/FHDP/VII/2026 perihal : Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) atas dugaan penggelapan dalam jabatan, penggelapan dan atau penipuan yang diduga dilakukan oleh terlapor Megawati dilakukan pada 26 Juli 2026 dan diterima oleh petugas Seksi Umum (Sium) Polres Mojokerto Kota.

Theti Mahayani pemilik Homestay melalui kuasa hukumnya Firma Hammurabi & Partners, Ach. Maulana Robitoh dan Mujiono mengatakan, kami berharap Satreskrim Polres Mojokerto Kota segera memanggil pelapor dan terlapor atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan dan atau penipuan yang diduga dilakukan oleh terlapor sesuai surat terkirim kepada Kapolres Mojokerto Kota untuk segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami laporkan terlapor karena diduga telah menggelapkan uang setoran pengelolaan sewa penginapan (Homestay) Reddors Near Train Station Mojokerto yang berada di Jalan Cinde Baru II No. 14, Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon dan uang sewa kamar rumah kos yang berada di Jalan Raya Ijen No. 53, Lingkungan Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari senilai Rp. 127 juta,” jelas Mujiono.

Masih kata Mujiono, modus operandi yang diduga dilakukan oleh terlapor (Megawati) melakukan tindak pidana penggelapan uang setoran sewa kedua lokasi usaha milik pelapor dengan cara saat konsumen penyewa kamar membayar uang sewa, tidak disetorkan ke pemilik Homestay.

“Dia terlapor Megawati saat itu berstatus sebagai karyawan yang dipercaya oleh pemilik Homestay sejak 2020 hingga dia keluar secara mengundurkan diri dari karyawan homestay pada 29 Juli 2024,” pungkas Mujiono. (Jumat, 7 Agustus 2026). (Yanto)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA