Nunukan, RSN – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC bersama Polres Nunukan, Lanal Nunukan, dan Bea Cukai Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 7 Kg di Pelabuhan Tunontaka, Nunukan pada hari Selasa (29/5).
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Dansatgas Yonarhanud 8/MBC tentang adanya rencana penyelundupan narkoba dari Tawau, Malaysia menuju Nunukan. Atas informasi tersebut, Dansatgas berkoordinasi dengan Kasat Reskoba Polres Nunukan untuk melakukan pengintaian dan pemeriksaan di Pelabuhan Tradisional Nunukan.
Tim gabungan yang terdiri dari Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC, Polres Nunukan, Lanal Nunukan, dan Bea Cukai Nunukan kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang buruh yang mencurigakan. Pemeriksaan tersebut membuahkan hasil, di mana tim gabungan menemukan 7 bungkus plastik deterjen ukuran besar merk K1000 yang berisi sabu-sabu dengan berat total 7 Kg.
Selain narkoba, tim gabungan juga mengamankan uang tunai RM 100 (seratus Ringgit Malaysia), 1 unit handphone merk “VIVO” milik tersangka Msd, dan 1 unit handphone merk “SAMSUNG” milik tersangka M.Y.
Menurut Dansatgas Yonarhanud 8/MBC, upaya penyelundupan narkoba dari Tawau, Malaysia ke wilayah Sebatik dan Nunukan masih terus berlangsung. Oleh karena itu, pihak berwenang terus meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah perbatasan. Upaya ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah perbatasan. Skip
Tidak ada komentar