LAMONGAN,RSN – Berbagai macam cara yang dilakukan oleh seorang calon Kepala Desa agar meraih meraih kemenangan berbagai trik dan intrik tujuannya Cuma satu yaitu agar terpilih menjadi kades .
Seperti yang terjadi di Daerah kecamatan mantup Kabupaten Lamongan. Oknum Kepala Desa Sumberbendo J, saat maju menjadi calon Kades beliau di duga meng iming-imingi jabatan kepada timses nya, Hingga sampai mendekati masa jabatan kades akan berakhir, janji itupun tak kunjung terealisasi terkesan di sengaja di undur-undur.
“Bahkan ironisnya oknum Kades J diduga sudah meminta uang kepada timsesnya puluhan juta agar keluarga timsesnya menjadi Kepala Dusun “. Ungkap salah satu narasumber.
Dikonfirmasi kesalah satu keluarga timsesnya mengatakan bawa Benar salah satu keluarga nya di janjikan menjadi abdi desa untuk kelas dusun, Bahkan sudah ada dugaan mengeluarkan sejumlah uang untuk memuluskan jalannya penjaringan tersebut.
“Namun sampai saat ini belum adanya realisasi bahkan saya sempat menemui kepala desa sendiri dan beliau hanya diam, Sudah tahun tahun an pak di PHP koyo ngene ” tutur keluarga yang di janjikan jabatan
Di desa Sumberbendo Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan sendiri kasus Kepala Desa yang menjajinkan jabatan sudah tidak lagi menjadi rahasia umum dan banyak masyarakat yang sudah tahu .
Kepala desa J saat dikonfirmasi oleh media membenarkan adanya janji itu namun untuk sejumlah uang ini kepala desa hanya diam dan terkesan berbelit dalam menjawabnya.
Banyak komentar dari warga yang tidak bisa kami sebutkan pun merasa hal ini menjadi tamparan keras bagi pemerintahan dan menjadi citra buruk di masyarakat karena hal tersebut di rasa mempermainkan hati masyarakat yang telah di janjikan sebuah harapan besar namun ujungnya hanya iming saja .
Salah satu lembaga masyarakat pun ikut berkomentar dalam hal ini Lsm LIRA juga mengambil sikap ,Menyikapi adanya dugaan tersebut, Bupati LIRA kabupaten Lamongan , Slamet mulyono SPd,yang baru saja terpilih kembali secara aklamasi lewat Musda yang berlangsung sangat demokratis,sangat menyayangkan tindakan oknum kades yang melanggar etika dan berlaku kriminal karena menjanjikan sebuah jabatan dengan barter uang, apabila dugaan tersebut benar maka LIRA akan membawa ke jalur hukum dan akan mengawal proses sesuai aturan yang berlaku sebagai effek jera bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan
“Pungkasnya”
Ditempat terpisah Ketua ormas Pijar Nusa Bangsa Lamongan Sukawan Edy Darsono. SH menambahkan bahwa ini sangat ironis sekali seorang oknum kepala desa di duga menjanjikan tim nya untuk menduduki jabatan di pemerintahan desa apalagi oknum kepala desa itu sudah meminta uang puluhan juta,
Kemarin setelah saya menemui orang tua korban di desa Sumberbendo yang di janjikan jabatan mengakui dan sudah menyetorkan sejumlah uang ke pada kepala desa ” tuturnya
Dan apabila itu terbukti kepala desa itu bisa di kenakan pasal 378 yaitu penipuan hukumannya paling lama 4 tahun atau di kenakan gratifikasi, dalam hal ini Landasan hukumnya adalah UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12.
Penerima gratifikasi terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan/atau paling lama seumur hidup dan/atau denda paling sedikit 200 juta rupiah dan atau paling banyak 1 miliar rupiah masih ungkap Edy yang juga seorang advokat. (D,In )
Tidak ada komentar