Warga Pulang Pisau Kini Urus Pajak dan Izin Cukup di Satu Atap

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Okt 2025 22:27 0 34 REDAKSI

PULANG PISAU,Rajawali1news.com – Masyarakat Kabupaten Pulang Pisau kini tidak perlu lagi berpindah-pindah kantor untuk mengurus pajak maupun perizinan. Semua layanan resmi sudah dipusatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menjadi wajah baru pelayanan terpadu, Senin 13 Oktober 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pulang Pisau, Zulkadri, menegaskan langkah ini memberi kemudahan nyata bagi warga. “Kami ingin pelayanan tidak berbelit-belit. Datang ke MPP, semua urusan bisa selesai di satu tempat tanpa tambahan biaya,” ujarnya.

Ia menambahkan, kehadiran MPP juga sekaligus menjadi benteng agar masyarakat terhindar dari praktik percaloan. Dengan seluruh prosedur resmi dipusatkan melalui satu pintu, peluang penyalahgunaan maupun pungutan liar semakin tertutup.

Untuk menjaga keterbukaan, Bapenda aktif melakukan sosialisasi mengenai keberadaan MPP dan mendorong masyarakat memanfaatkan layanan digital. Warga bisa mengakses informasi maupun mengurus administrasi secara mandiri tanpa harus menunggu bantuan pihak lain.

Zulkadri menyebut layanan online sudah mencakup pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga jenis pajak lain. “Lewat ponsel, masyarakat bisa langsung menunaikan kewajiban pajaknya. Bila ada yang belum jelas, petugas di MPP siap mendampingi,” katanya.

Ia memastikan, Bapenda menargetkan seluruh pelayanan dasar dapat berjalan lancar di MPP tahun ini. “Tujuan kami sederhana, pelayanan harus cepat, akurat, transparan, dan benar-benar memudahkan masyarakat,” tutupnya. (RHN)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA