
PULANG PISAU,Rajawali1news.com – Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah mencatat empat kasus anak yang membutuhkan perlindungan khusus sepanjang Januari hingga September 2025. Kasus tersebut meliputi tiga korban pelecehan seksual dan satu anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang saat ini tengah mendapatkan pendampingan intensif dari pemerintah daerah.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau, Wahyu Jatmiko, melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Evy Herawati, menjelaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara kolaboratif dengan berbagai instansi terkait agar anak-anak yang terlibat dapat memperoleh perlindungan sosial, hukum, dan psikologis secara menyeluruh.
“Setiap kasus kami tangani bersama lintas sektor seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Kepolisian, Kejaksaan, hingga pihak pengadilan. Pendampingan dilakukan bergantian sesuai kewenangan masing-masing,” terang Evy di Pulang Pisau, Senin 13 Oktober 2025.
Ia menyebut, meski jalur hukum tetap menjadi langkah utama, namun tidak semua kasus harus berujung di meja pengadilan. Beberapa di antaranya diselesaikan melalui mediasi dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kalimantan Tengah, tentunya dengan pendampingan resmi dari Polres Pulang Pisau.
“Pendekatan ini tidak untuk meringankan pelanggaran, melainkan untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi dan mereka bisa melalui proses hukum tanpa kehilangan masa depan,” ujarnya.
Evy menambahkan, salah satu kendala yang masih dihadapi yakni keterbatasan tenaga psikolog di daerah. Karena itu, Dinas Sosial mendapat dukungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Tengah untuk membantu asesmen dan pendampingan psikologis bagi anak-anak korban maupun pelaku.
“Dengan bantuan dari tim provinsi, kami bisa memastikan setiap anak memperoleh bimbingan mental, terapi trauma, dan pemulihan emosional agar bisa kembali beraktivitas dengan normal,” kata Evy.
Selain pendampingan hukum dan psikologis, Dinas Sosial juga menyiapkan rumah singgah sebagai tempat sementara bagi anak korban kekerasan maupun penyandang disabilitas mental yang baru keluar dari rumah sakit jiwa. Fasilitas tersebut difungsikan untuk tempat istirahat sementara sebelum dijemput keluarga, dengan batas waktu maksimal tiga hari.
“Rumah singgah kami prioritaskan bagi korban dari luar daerah atau mereka yang kondisinya sudah stabil. Karena ruangnya terbatas tanpa sekat, kami tidak bisa menampung penyandang disabilitas mental yang masih aktif atau agresif,” jelasnya.
Evy menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas pemerintah. “Kami berharap masyarakat juga berperan aktif melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak. Karena setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih,” pungkasnya. (RHN)
Tidak ada komentar