
PULANG PISAU,Rajawali1news.com – Dinas Perikanan Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, mengimbau seluruh nelayan di wilayahnya untuk tidak menggunakan racun potasium (potas) dalam aktivitas penangkapan ikan. Langkah itu ditegaskan guna melindungi ekosistem sungai dan menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan daerah.
Kepala Dinas Perikanan Pulang Pisau, Yudady Ismael, menuturkan bahwa praktik penangkapan ikan dengan racun potas masih ditemukan di beberapa titik perairan, padahal cara tersebut sangat berbahaya dan merusak ekosistem sungai secara permanen.
“Penggunaan racun potas memang membuat ikan mudah didapat, tapi dampaknya sangat fatal. Bukan hanya ikan besar yang mati, tapi juga telur dan anak ikan ikut punah. Sungai yang tercemar butuh waktu lama untuk pulih,” kata Yudady, Senin 13 Oktober 2025.
Menurutnya, penggunaan bahan beracun seperti potas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Selain mengancam lingkungan, pelaku juga dapat dikenai sanksi pidana jika terbukti melakukan perusakan sumber daya ikan.
Yudady menjelaskan, pihaknya bersama aparat penegak hukum dan pemerintah kecamatan terus melakukan sosialisasi dan patroli lapangan untuk mencegah praktik destruktif di sungai. Ia berharap kesadaran masyarakat meningkat sehingga kegiatan penangkapan ikan dilakukan secara ramah lingkungan.
“Kami mengajak nelayan beralih ke cara tangkap tradisional atau modern yang lebih aman, seperti jaring dan bubu. Dengan begitu, keseimbangan ekosistem terjaga dan penghasilan nelayan pun tetap berkelanjutan,” tutupnya. (RHN)
Tidak ada komentar