
Ket.Foto : Kapolres AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan disaat konferensi pers di aula Polres Kudus, pada (18/12/2025).
KUDUS,rajawali1news.com – Di akhir tahun 2025 Polres Kudus berhasil ungkap beberapa kasus tindak pidana antara lain 3 kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Kapolres AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan disaat konferensi pers di aula Polres Kudus, pada (18/12/2025) pada pukul 08.30 WIB, terungkapnya beberapa kasus tindak pidana ini berkat kerjasama Polres Kudus, Polsek Kota, Sat Reskrim Kudus. Kejadian pertama di tanggal 3 Desember 2025.

Yang pertama kejadian di tanggal 3 Desember 2025 diawali adanya pelaporan tentang kehilangan anak dibawah umur kemudian sat reskrim melakukan penyelidikan dan ditemukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dan berhasil ditangkap di kota malang Jawa Timur inisial EDL.
Selanjutnya persetubuhan anak dibawah umur kejadian di tanggal 20/11/2024 sudah satu tahun yang mana korban juga terjadi persetubuhan oleh tersangka dan pelaku berhasil ditangkap di provinsi Bali.
Kemudian yang ketiga sempat viral di medsos dan menjadi perhatian publik pada tanggal 30 Januari 2025 ditangkapnya pelaku di kalimantan selatan dikota baru sekitar 6 jam perjalanan dari banjarmasin . Berkat ketekunan dan keseriusan masyarakat Kudus akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Kasat reskrim AKP Daniel Arifin menambahkan modus dari para pelaku berawal dari Whatsapp kepada korban lalu diajak jalan jalan dan pada akhirnya di setubuhi di kamar hotel. Ketiga pelaku EDL, SE, MS kita sangkakan dengan pasal No. 18 UU no.17 tahun 2016.
Himbauan kepada masyarakat Kudus khususnya pengguna media sosial perkenalan melalui Whats app untuk berhati hati dalam pertemanan apalagi masih dibawah umur usia pelajar. (Diana)
Tidak ada komentar