KPK Resmi Tetapkan Walikota Madiun Jadi Tersangka Kasus Korupsi Fee Proyek Dan CSR

waktu baca 2 menit
Rabu, 21 Jan 2026 09:23 0 32 REDAKSI

Keterangan Foto : Walikota Madiun Jadi Tersangka Kasus Korupsi Fee Proyek Dan CSR

Kota Madiun, Rajawali1news.com – Perkembangan kasus korupsi Fee Proyek dan Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan belasan orang di Kota Madiun termasuk Walikota Madiun semakin memanas.

Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu saat melakukan Konferensi Pers di Gedung Merah Putih mengatakan bahwa kasus ini setelah dilaksanakan penyelidikan dan ditingkatkan ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara.

“Tersangka MD (Maidi- Walikota Madiun-red), RR (Rochim Ruhdiyanto orang kepercayaan Maidi-red) dan TM (Thariq Megah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun-red) ,” ucap Asep, saat konfensi pers, Selasa 20 Januari 2026.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 12 huruf e (pemerasan) Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Perlu diketahui, Corporate Social Responsibility (CSR) itu merupakan konsep di mana perusahaan bertanggung jawab secara sosial terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitarnya, dengan memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai dan/atau pembangunan fasilitas umum.

Dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan Fee Proyek inilah yang menyebabkan Walikota Madiun terkena Operasi Tangkap Tangan dengan barang bukti Rp.550 juta.

Kasus yang menjerat Walikota Madiun ini bertolak belakang dengan prestasi Pemerintah Kota Madiun yang pernah berhasil meraih peringkat tertinggi hasil Survey Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 untuk Kabupaten/Kota yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Gg)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA