
Foto : Advokat Rakyat Agus Salim, S.H.
SULTENG,Rajawali1news.com – FRONT ADVOKAT RAKYAT SULTENG resmi melayangkan somasi kepada PT. Bank Negara Indonesia (BNI) KCU Palu terkait dugaan pemblokiran sepihak rekening milik seorang nasabah sekaligus Agen 46 BNI, Muhammad Zulkifli. Dalam somasi tersebut, kuasa hukum menuntut pembukaan blokir rekening serta ganti rugi sebesar Rp. 2 miliar atas kerugian yang dialami kliennya.
Koordinator FRONT ADVOKAT RAKYAT SULTENG, Agus Salim menjelaskan bahwa rekening milik Muhammad Zulkifli dengan nomor 1919254275 telah diblokir sejak 2 April 2026 tanpa pemberitahuan tertulis maupun penjelasan hukum yang jelas kepada nasabah.
Menurut Advokat Rakyat Agus Salim SH, tindakan tersebut berdampak serius terhadap aktivitas usaha dan keuangan kliennya yang selama ini berstatus sebagai Agen 46 BNI di Kota Palu.
“Akibat pemblokiran tersebut, seluruh aktivitas usaha klien kami terganggu. Selama kurang lebih enam bulan, beliau tidak dapat mengakses dana yang berada di rekeningnya sendiri sehingga menimbulkan kerugian yang sangat besar,” ujar Advokat Rakyat Agus Salim, S.H. dalam keterangannya kepada jurnalis Rajawali1news.com, Rabu (10/6/2026).
Dalam somasi bernomor SOMASI/FAR-SULTENG/BNI-PALU/IX/2026, pihak kuasa hukum memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada BNI KCU Palu untuk membuka blokir rekening tersebut.
Selain itu, mereka juga meminta penjelasan tertulis mengenai dasar hukum pemblokiran dan pembayaran ganti rugi sebesar Rp2 miliar yang diklaim mencakup kerugian materiil maupun immateriil.
Tidak hanya itu, FRONT ADVOKAT RAKYAT SULTENG juga menuntut pembayaran biaya jasa advokat sebesar Rp.50 juta.
Agus Salim menilai tindakan pemblokiran tanpa pemberitahuan kepada nasabah berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH), serta ketentuan pidana yang dianggap relevan dalam perkara tersebut.
“Sebagai Advokat Rakyat saya melihat ini bukan sekadar persoalan teknis perbankan. Ini menyangkut hak nasabah yang harus dilindungi oleh hukum. Jika tidak ada itikad baik dari pihak bank dalam waktu yang telah ditentukan, kami akan menempuh seluruh langkah hukum yang tersedia,” tegasnya.
Lebih lanjut, FRONT ADVOKAT RAKYAT SULTENG menyatakan siap melayangkan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, hingga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palu apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Selain jalur hukum, Agus Salim juga mengaku akan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional dengan menyampaikan laporan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Kepala Kantor Staf Presiden, serta Komisi XI DPR RI yang membidangi sektor perbankan dan jasa keuangan.
“Kami berharap BNI KCU Palu segera memberikan klarifikasi dan penyelesaian yang adil. Hukum harus berlaku sama bagi semua pihak, termasuk lembaga perbankan milik negara,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BNI KCU Palu belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang dilayangkan oleh FRONT ADVOKAT RAKYAT SULTENG tersebut.
Sementara itu, Advokat Rakyat Agussallim dari FRONT ADVOKAT RAKYAT SULTENG mengimbau masyarakat, khususnya para nasabah dan Agen 46 BNI, untuk menyampaikan keluhan melalui jalur hukum yang tersedia apabila mengalami permasalahan serupa.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik mengingat menyangkut perlindungan hak-hak nasabah perbankan dan kepastian hukum dalam pelayanan jasa keuangan.
Laporan Stefililis
.
Tidak ada komentar