Pelantikan Pengambilan Sumpah & Bimtek Petugas Pantarlih Pemilu 2024 PPS Desa Penatarsewu

waktu baca 2 menit
Rabu, 26 Jun 2024 09:40 0 63 REDAKSI

Tanggulangin,RSN – Senin tanggal 24/06/2024 bertempat di Balai Desa Penatarsewu Pukul 19.00 Wib s.d selesai berlangsung pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan serta Bimtek Petugas Pemuktahiran Data Pemilih ( Pantarlih ) untuk pemilu Tahun 2024 sebanyak 56 petugas pantarlih mengikuti acara pelantikan dan sumpah jabatan yang dilakukan oleh PPS Desa Penatarsewu.

Setelah dilakukan Pelantikan Sumpah Jabatan dilanjutkan dengan BIMTEK yang dipimpin langsung oleh Ketua PPS Bufron S.Ag didampingi anggota dan sekretariat PPS Desa Penatarsewu. Dalam kesempatan ini ketua PPS menekankan tentang fungsi dan tugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih merupakan tugas yang sangat penting yaitu melayani hak warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.

Pekerjaan yang sangat penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab karena itu Pantarlih harus tepat dalam pencocokkan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait salah satunyaadalah RT/RW termasuk dengan Panitia Pemungutan Suara.

Lakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait diantaranya adalah:

  1. PPS : Pantarlih harus berkoordinasi dengan PPS untuk melaporkan hasil pencocokan dan penelitian yang telah dilakukannya.
  2. Pengurus RT/RW : Pantarlih wajib mendatangi RT/RW/ dalam tahap persiapan untuk mendapatkan informasi Pemilih di lingkungannya. Pantarlih setelah selesai melakukan Pencocokan dan Penelitian serta mengisikan semua formulir yang diberikan, maka Pantarlih wajib berkoordinasi dengan RT/RW untuk memastikan semua Pemilih yang terdapat di lingkungan RT/RW/ tersebut telah tercatat dengan benar.
  3. Pantarlih dalam satu kelurahan/desa : Antar Pantarlih diharapkan dapat melakukan komunikasi dan koordinasi dalam menjalankan tugasnya sehingga dapat berbagi informasi dan metode sertapengalaman dalam proses pencocokan dan penelitian. (Skp)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA