SURABAYA,rajawali1news.com – Sengketa lahan sawah di Desa Tambak Sumur Waru Sidoarjo antara PT. Pondok Candra dan warga sejak tahun 2004 belum menemui penyelesaian. Di duga adanya mafia tanah yang di bekingi oleh Pemdes beserta jajaran pemerintahan di Desa Tambak Sumur.
Pada Kamis (12 /9/2024) warga desa Tambak Sumur demo besar besaran dikantor PT. Pondok Candra yang beralamatkan di jalan Raya Prapen Surabaya Jawa Timur.
Protes warga dengan membawa berbagai macam spanduk ungkapan rasa kekecewaan kepada PT. Pondok Candra dan Pemdes Desa Tambak Sumur, tidak sesuai dengan kesepakatan yang diberikan untuk membayar lunas lahan petani sesuai jangka waktu yang ditentukan sesuai kesepakatannya.
“Saat itu, lahan seluas 6 hektar diajukan oleh PT Semesta Anugerah dengan ijin kepemilikan status Hak Guna Bangunan selama 20 tahun ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo,” ujar warga.
Dugaan pemalsuan data otentik dalam surat pengajuan hak kepemilikan PT Semesta Anugerah menjadi alasan utama warga menginginkan penyelesaian sengketa lahan ini, tegasnya.
Salah satu warga menjelaskan bahwa proses perolehan hak tanah oleh PT Semesta Anugerah dilakukan dengan cara kurang wajar. Lahan tersebut diperjualbelikan melalui perantara Muztofa dan Yahya yang berjanji akan memecah lahan tersebut.
Awalnya, lahan sawah kecil seluas 6,8 hektare ini terbagi menjadi 91 ancer. Salah satu pemiliknya adalah Katiman, seorang perangkat desa.
Surat keterangan peta di lahan tambak sumur masih atas nama petani dan belum ditemukan bukti penjualan di wilayah tambak sumur pada tahun 2018.
Sebelum tahun 2014, muncul SHGB Pondok Candra yang diduga menggunakan data palsu, yakni nomer bidang NIB: 1210180902320 tertanggal 28-04-2011 No 253/18.09/2011.
Dalam proses perolehan pengesahan lembar surat kepemilikan lahan seperti stempel kelurahan tambak sumur yang dibubuhkan ternyata milik kepala desa Tambak Rejo. Yakni diduga nama Rohimin, mantan sekretaris desa yang dicantumkan sebagai kepala desa Tambak Sumur.
Camat Waru, Nawari, menyatakan bahwa pihaknya telah membahas surat terkait sengketa lahan ini dan berharap adanya musyawarah kembali. Nawari mengaku belum mengetahui secara detail realitas yuridis sengketa ini.
“Sementara bahwa lahan tambak sumur diduga oleh pihak pengembang dan telah ditandai untuk pengurukan, izin lokasi, dan pemanfaatan jalan. Dalam jangka mendatang, akan dibahas mengenai UKL dan UPL untuk menanggulangi banjir kami duga sudah ada komunikasi dengan para pihak,” duganya.
Perangkat desa menyatakan akan memfasilitasi pihak yang ingin menyampaikan informasi terkait sengketa lahan ini dengan data dan bukti pendukung yang sah.
Perangkat kelurahan harus hati- hati terkait dengan urusan tanah, harus berbasis data dan obyektif jangan berpihak dan terlibat di dalamnya.
Di era keterbukaan tidak ada yang ditutupi. Jadi akses informasi juga mudah dan jangan coba-coba bermain, apalagi jadi beking mafia tanah, terlebih itu membawa risiko hukum, fokus saja melayani warga.(RN)
Tidak ada komentar