Di Duga Gudang Pengangsu BBM Solar Dengan Terang – Terangan di Desa Prambatan

waktu baca 2 menit
Jumat, 7 Mar 2025 17:25 0 242 REDAKSI

KUDUS,Rajawali1news.com – Pengangsu BBM solar dengan nekat di desa Prambatan kecamatan Kota kabupaten Kudus terang – terangan di lakukan secara terbuka di kota Kudus saat ini. (6/3/2025).

Riko pemilik penimbunan jenis BBM solar mengatakan kalau aktivitas ngangsu di tempatnya di sudah di kordinasikan ke BM lembaga MPK (Masyarakat Peduli Keadilan) di Kudus, ( dalam arti bahasa Nyambung) dilokasi opertap desa Prambatan Kabupaten Kudus.

Dari penjelasan Riko saat dikonfirmasi siang hari dilokasi penimbunan,”Saya bekerja melakukan kegiatan ngangsu biar tenang setiap harinya”.
Ketika nilai rupiah ia sebutkan setiap bulan berupa bahasa nyambung atensi ke lembaga tersebut berkisar 5 juta rupiah, jelasnya.

Pengakuan kedua pekerja dilokasi tersebut saat itu dengan cara membeli BBM jenis solar di SPBU dengan armada truk pengangkut gabah lalu di pindahkan ke drum drum ( opertap ) dilokasi penimbunan dan dilakukan berulang -ulang sehingga sehari bisa mendapatkan beberapa kali, kata pekerja sehari kami dapatkan hasil 250 ribu untuk berdua.
Kami pekerja hanya di gaji jelas mereka berdua di lokasi yang mengaku berasal dari desa kalipucang Jepara Yang tidak menyebutkan nama asli.

Ketika dikonfirmasi tanggal 6/3/2025 disiang hari Gudang penimbunan solar ini tanahnya milik Memen keterangan pria bertato saat dilokasi sebagai penjaga pintu depan berada dilokasi dan mengetahui juga kegiatan tersebut di lokasi penimbunan BBM jenis solar.

Sangat jelas dengan terang – terangan kegiatan dilakukan penimbunan solar serta bahasa ada biaya nyambung serta kordinasi di akui oleh Riko sehingga dianggap remeh dan tenang olehnya.
Lembaga pengontrol masyarakat seharusnya jelas tahu hukum seharusnya tidak menjadi bemper didepan tentang kegiatan yang bertentangan dengan aturan hukum. Dengan UU penimbunan BBM jenis solar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU No. 22 Tahun 2001) telah diubah sebagian dengan pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang (UU No.6 Tahun 2023).

Selain itu, penyalagunaan BBM subsidi juga diatur dalam pasal 55 Undang- undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan perhatian serius pemerintah karena dapat membebani keuangan negara dan masyarakat. (Diana)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA