
Foto : Ketua DPD Pijar Nusa Bangsa ( PNB ) Jawa Timur Sukawan Edy Darsono, S.H.
JAKARTA,Rajawali1news.com – Pidato tentang Jurnalis, LSM ( lembaga swadaya masyarakat ) dan pengamat itu londo ireng diungkapkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Jakarta Convention Center pada 23 Juli 2026. Pidatao itu mendapat komentar beragam dari masyarakat maupun insan media dan LSM.
Presiden mengatakan bahwa “londo ireng” masih ada hingga sekarang dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang menurutnya lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain daripada kepentingan Indonesia. Dalam bagian pidato yang sama, ia juga menyinggung wartawan, pengamat, dan LSM yang dinilainya terus menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia.
Presiden juga mempertanyakan siapa yang menggaji wartawan, pengamat, dan LSM, serta siapa yang membayar listrik dan telepon mereka. Pertanyaan itu membalik hubungan paling mendasar antara negara dan warga negara. Bukan Presiden yang menggaji rakyat. Rakyatlah yang membiayai Presiden dan pemerintahannya. Gaji, tunjangan, fasilitas, pengamanan, perjalanan dinas, kendaraan, rumah jabatan, listrik Istana, dan seluruh perangkat pemerintahan. Presiden dibayar menggunakan keuangan negara yang bersumber antara lain dari pajak serta berbagai pungutan yang dibayarkan masyarakat.
Ketua DPD Pijar Nusa Bangsa ( PNB ) Jawa Timur Sukawan Edy Darsono, S.H. juga ikut menyayangkan pidato presiden tersebut, menurut Edy pidato presiden Prabowo dalam Harlah PKB yang mengatakan jurnalis adalah londo ireng, itu presiden kuran memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers, di pasal 3 ayat 1 bunyinya sudah jelas “ pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi pendidikan, hiburan dan control social “ kok malah dianggap sebagai londo ireng.
Pernyataan presiden berlawanan dengan semangat dan mandat Undang-Undang sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Negara berkewajiban menciptakan lingkungan yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, aman, profesional dan bertanggung jawab.
Apalagi sebutan londo ireng berkonotasi negative yaitu bangsa pribumi yang berkhianat membela belanda ( londo ), dan Kritik-kritik yang mungkin dilakukan Jurnalis, LSM maupun pengamat terhadap pemerintah itu jangan diartikan sebagai pengkhianatan terhadap negara. Melainkan bentuk kecintaan terhadap NKRI, mestinya sekarang presiden harus klarifikasi tentang pidatonya itu kepada masyarakat luas agar tidak terjadi polemik yang berkepanjangan masih ungkap Edy yang juga berprofesi sebagai advokat serta biro hukum di beberapa media. (Dar)
Tidak ada komentar