
PULANG PISAU,Rajawali1news.com – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau mempertegas langkah nyata dalam memerangi penyalahgunaan narkoba melalui penyusunan regulasi daerah yang berpihak pada pencegahan. Upaya itu diwujudkan lewat pelaksanaan Forum Group Discussion (FGD) Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) yang digelar di Aula Bapperida, Kamis 23 Oktober 2025.
Mewakili Bupati H Ahmad Rifa’i, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan, Reliasi, membuka kegiatan tersebut dengan penegasan bahwa penyusunan Raperda ini bukan sekadar pemenuhan administratif, melainkan langkah moral untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.
“Pulang Pisau harus punya perisai hukum yang kuat. Ancaman narkoba bukan hanya merusak tubuh, tapi juga menghancurkan masa depan dan nilai kemanusiaan. Karena itu, regulasi ini penting agar pencegahan dan pemberantasan bisa berjalan berdampingan,” tegas Reliasi di hadapan peserta FGD.
Ia menuturkan, keberadaan Raperda P4GN nantinya akan menjadi pedoman bersama bagi masyarakat, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan aparat penegak hukum dalam membangun kesadaran kolektif melawan penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, perang terhadap narkoba tidak akan berhasil tanpa partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat.
“Kami ingin setiap keluarga menjadi benteng pertama, bukan korban pertama. Jika kesadaran itu tumbuh dari rumah, maka seluruh desa di Pulang Pisau bisa menjadi zona aman dari narkoba,” ujarnya.
FGD yang diinisiasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pulang Pisau ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Yuanita Rahmawati dari BNN Kota Palangka Raya dan Yusuf Salamat dari Kemenkumham Wilayah Kalimantan Tengah. Kegiatan diikuti perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), organisasi keagamaan, adat, pemuda, perempuan, serta tenaga pendidik.
Dalam sesi diskusi, Yuanita menyoroti pentingnya memperkuat edukasi publik dan peran aktif masyarakat dalam pencegahan dini. “Narkoba bisa masuk lewat banyak celah, tapi benteng paling efektif adalah masyarakat yang sadar dan peduli,” ujarnya. Sementara itu, Yusuf menilai langkah Pemkab Pulang Pisau menyusun Raperda ini sebagai langkah progresif yang patut dicontoh, karena menempatkan pencegahan sebagai strategi utama penanggulangan.
Reliasi menutup FGD dengan menegaskan harapan agar setiap masukan dari peserta menjadi penyempurna substansi Raperda sebelum diserahkan ke DPRD. “Kita ingin regulasi ini lahir dari suara masyarakat, bukan hanya dari meja birokrasi. Tujuan akhirnya jelas: Pulang Pisau bebas narkoba,” pungkasnya. (RHN)
Tidak ada komentar