
Ket.Foto: Proyek galian waduk kali Gebang di Desa Payaman Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan.
Lamongan,Rajawali1news.com – Sebuah proyek galian yang mengatasnamakan pembangunan waduk kali Gebang di Desa Payaman Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan kini tengah menjadi sorotan tajam masyarakat dan aktivis LSM di wilayah utara Lamongan. Pasalnya, kegiatan pengerukan tanah berskala besar yang dilakukan di lokasi tersebut dianggap proyek siluman — tak berizin, tidak transparan, dan tidak jelas siapa pihak yang bertanggung jawab di balik aktivitas yang kian masif itu.
Sudah lebih dari 2 mingguan alat berat jenis excavator tampak beroperasi di areal persawahan yang dulunya produktif. Tanah hasil galian diangkut menggunakan truk-truk engkel keluar desa sampai keluar ke daerah Gresik, tanpa papan nama proyek, tanpa dokumen izin, dan tanpa sosialisasi ke masyarakat sekitar. Warga hanya bisa menduga-duga: apakah ini proyek pemerintah, proyek pribadi, atau sekadar modus bisnis tambang tanah berkedok pembangunan waduk.
Namun yang paling mencengangkan, tidak satu pun pihak pemerintah desa maupun kecamatan yang mampu memberikan jawaban pasti. Saat tim media mencoba mengkonfirmasi lewat whats appnya Rabu 03-12-2025 kepada AP selaku penggali waduk kali Gebang Desa Payaman, Namun AP sang penggali sulit ditemui dan terkesan menghindar dari wartawan. Beberapa kali tim mencoba menghubungi setelah berkomunikasi dengan AP “bukan saya yang Gali Tapi pak didik yang mengerjakan, namun jawaban yang saling lempar tanggung jawab.
Alasan yang tidak masuk akal,“Kami juga tidak tahu siapa pemilik proyeknya. Tapi alat berat sudah bekerja hampir tiap hari. Kalau ini proyek pemerintah, seharusnya ada papan informasi. Tapi ini tidak ada apa-apa,” ujar salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan, dengan nada kesal.
Kegiatan galian tanah, apalagi dalam skala besar, tidak bisa dilakukan tanpa izin resmi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap bentuk penggalian yang mengambil material dari dalam tanah termasuk kategori kegiatan pertambangan yang wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin lingkungan dari dinas terkait.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mengatur bahwa setiap kegiatan yang berpotensi mengubah bentang alam wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau minimal UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan).
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak ditemukan satu pun dokumen resmi atau papan informasi proyek di lokasi galian. Artinya, kegiatan tersebut melanggar hukum dan bisa dikategorikan sebagai pertambangan ilegal (illegal mining) yang dapat dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tak hanya soal izin, warga juga mencurigai adanya penyalahgunaan bahan bakar solar bersubsidi untuk mengoperasikan alat berat di lokasi tersebut. Aktivitas truk dan excavator yang tak berhenti beroperasi menimbulkan tanda tanya besar, karena harga solar industri jauh lebih mahal dibandingkan solar subsidi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi nelayan kecil, petani, dan transportasi publik.
Jika benar dugaan tersebut, maka pengelola proyek telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, di mana penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan non-subsidi merupakan tindak pidana penyalahgunaan subsidi pemerintah.
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahkan menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
“Ini jelas mencurigakan. Kalau proyek ini tidak berizin, lalu mereka pakai solar subsidi pula, maka pelanggarannya berlapis. Negara dirugikan, masyarakat dirugikan, dan lingkungan rusak,” tegas salah satu aktivis LSM LPRI Lamongan , dalam pernyataannya kepada media.
Selain aspek hukum, dampak lingkungan akibat kegiatan ini juga mulai dirasakan warga sekitar. Debit air di area persawahan menurun drastis, beberapa sumur warga mulai mengering, dan tanah di sekitar lokasi galian menjadi rawan longsor. Sejumlah warga mengaku khawatir musim hujan nanti, genangan air akan berubah menjadi kubangan besar dan berpotensi menimbulkan bencana.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Kecamatan Solokuro maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan . Seolah-olah, semua pihak menutup mata terhadap aktivitas ilegal yang nyata-nyata merusak lingkungan dan melanggar hukum.
LSM dan tokoh masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Lamongan dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap kegiatan galian waduk kali Gebang misterius tersebut.
“Kami menduga kuat ada oknum yang bermain di balik proyek ini. Kalau aparat tidak bergerak cepat, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Lamongan. Jangan sampai masyarakat kecil yang dikorbankan sementara pihak-pihak tertentu meraup keuntungan dari proyek ilegal ini,” pungkas aktivis tersebut dengan nada geram.
Proyek galian waduk kali gebang di desa payaman kecamatan Solokuro bukan sekadar kegiatan tanpa izin, tapi indikasi kuat adanya praktik pelanggaran hukum berlapis, mulai dari pertambangan ilegal hingga penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi. Ketertutupan informasi dan sikap “menghilang” Kepala Desa semakin memperkuat dugaan bahwa proyek ini bukan waduk, melainkan tambang terselubung yang menyalahi aturan negara dan merugikan rakyat
Lamongan menanti keberanian aparat penegak hukum. Karena diamnya hukum hanya akan membuat rakyat semakin menderita, dan tanah desa berubah menjadi ladang uang bagi segelintir orang tak bertanggung jawab.***( Sam / Tim )
Tidak ada komentar