
Foto : Pelaku aksi pencurian motor Budi Asyah (37) warga Dusun Lespadangan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg.
MOJOKERTO,Rajawali1news.com – Pelaku aksi pencurian motor yakni Budi Asyah (37) warga Dusun Lespadangan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, yang tinggal di rumah kos di lingkungan Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur yang selama ini dipastikan selalu meresahkan masyarakat wilayah hukum Polres Mojokerto Kota berhasil dibekuk anggota Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Tersangka ditangkap pada saat mencari target sasaran di Lingkungan Mentikan, Kota Mojokerto, Senin (13/7/2026) siang.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP. Mangara Panjaitan dikonfirmasi menjelaskan, tersangka berhasil dibekuk tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat melaksanakan kring di wilayah Lingkungan Mentikan sekitar pukul 13.00 WIB saat pelaku hendak menyasar target calon korban. Saat itu juga pelaku digelandang ke Mapolres Mojokerto Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka ditangkap karena adanya laporan korban aksi pencurian motor Honda Beat L 5035 EM milik Budi Utomo asal Wisma Penjaringansari, Kelurahan Penjaringansari, Kecamatan Rungkut, Surabaya di bengkel service BNB Auto service Jalan Brawijaya, Kota Mojokerto dan aksinya terekam kamera cctv,” jelas Mangara, Jum’at (17/7/2026).
Lanjut Mangara, dari hasil pemeriksaan tersangka merupakan residivis pernah menjalani hukuman dengan aksi yang sama pada tahun 2024. Dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukan dengan cara jalan kaki berangkat dari rumah kos di lingkungan Desa Mlirip, Kecamatan Jetis menuju sasaran diantaranya di Lespadangan, Alun Alun Kota Mojokerto hingga jalan Majapahit.
“Didepan petugas, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian motor selain di lingkungan Mentikan juga di lokasi lain diantaranya di lingkungan Tropodo, Kota Mojokerto berhasil membawa kabur 1 unit motor Honda Beat, di lingkungan Kedungsari, Gunung Gedangan 1 unit motor Suzuki Shogun plat merah dan di Lingkungan Meri 1 unit motor Honda Vario. Tersangka dijerat pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Mangara. (Yanto)
Tidak ada komentar