
Keterangan Foto : Kantor Inspektorat Pulang Pisau
PULANG PISAU,Rajawali1news.com – Kinerja Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau kembali menjadi sorotan tajam publik menyusul pemberitaan media cetak dan online Global Investigasi News terkait proyek Rey 1 yang dilaksanakan tanpa papan nama kegiatan, namun hingga kini tidak mendapat respons maupun tindak lanjut dari pihak inspektorat setempat.
Mengutip Global Investigasi News, laporan mengenai proyek tanpa papan informasi tersebut telah disampaikan langsung oleh wartawan yang bertugas di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, kepada Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau. Namun, Kepala Inspektorat yang akrab disapa Hayes dinilai tidak menggubris laporan tersebut dan terkesan membiarkan persoalan itu tanpa klarifikasi maupun langkah pengawasan lanjutan.
Tak hanya soal proyek tanpa papan nama, Global Investigasi News juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan inspektorat terhadap sejumlah paket pekerjaan di beberapa perangkat daerah. Disebutkan, terdapat paket pekerjaan di dinas teknis seperti Dinas PUPR, Perkim, dan Disdik yang seharusnya rampung pada akhir tahun anggaran 2025, namun faktanya masih terus dikerjakan hingga memasuki tahun 2026 tanpa adanya temuan atau teguran resmi dari inspektorat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengawasan internal pemerintah daerah berjalan. Warga Pulang Pisau menilai pembiaran ini sangat merugikan masyarakat dan menimbulkan dugaan adanya unsur kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut, terlebih minimnya transparansi dan lemahnya pengawasan menjadi indikator awal potensi penyimpangan anggaran.
Atas persoalan ini, masyarakat melalui pemberitaan Global Investigasi News mendesak Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau agar mempertajam kinerja pengawasan dan menjalankan fungsi pengendalian internal secara profesional.
Selain itu, warga juga meminta Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Rifa’i untuk segera turun tangan menindaklanjuti permasalahan ini demi menjamin akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan kepentingan publik dalam setiap pelaksanaan pembangunan daerah. (RHN)
Tidak ada komentar