
KPK geledah rumah pribadi Walikota Madiun
Kota Madiun, Rajawali1news.com – Untuk menelusuri adanya dugaan korupsi yang melibatkan Maidi, Walikota Madiun, Rochim Ruhdiyanto, orang kepercayaannya serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Walikota Madiun dan dua tersangka lainnya. Rabu (21/1/26) malam.
Menurut warga sekitar rumah pribadi Walikota Madiun, Tim Penyidik KPK datang sekitar pukul 14.30 dan Penggeledahan ini baru berakhir sekitar pukul 20.45 WIB.
Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik KPK membawa satu koper berwarna hitam dan langsung dimasukan di bagasi mobil.
Seperti diberitakan kemarin, penggelendahan rumah Walikota Madiun dan dua tersangka lainnya ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dana CSR.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Maidi, Walikota Madiun, Rochim Ruhdiyanto yang merupakan orang kepercayaannya dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah sebagai tersangka. Keduanya, rumahnya juga turut digeledah.
Dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp. 550 juta yang terdiri dari Rp. 350 juta dan Rp. 200 juta.
KPK juga mengungkapkan adanya dugaan pengumpulan uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah terkait dengan ijin akses jalan, fee proyek serta gratifikasi lainnya sejak 2019 sampai 2025.
Saat ini KPK tengah mengembangkan dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aliran dana tersebut. (Gg)
Tidak ada komentar