
Foto : Pemusnahan barang bukti
PULANG PISAU,Rajawali1news.com – Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana dinilai sebagai bagian penting dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan tuntas dan transparan. Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, menegaskan hal tersebut usai menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Jumat 6 Maret 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau itu turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bentuk sinergi antar lembaga dalam penegakan hukum.
Menurut Tandean, pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir dari proses peradilan yang menunjukkan bahwa suatu perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ia menyebut, langkah tersebut penting untuk memastikan tidak ada lagi barang bukti yang tersisa dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Ini menjadi penegasan bahwa proses hukum telah berjalan hingga tahap akhir dan dilaksanakan secara terbuka,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu juga menilai kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya upaya bersama dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan berbagai tindak pidana lainnya, dengan melibatkan peran aktif masyarakat agar tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Pulang Pisau. (RHN)
Tidak ada komentar