Simpan Sabu 5,74 Gram, Pemilik Cucian Motor Jetis Dibekuk Polisi

waktu baca 2 menit
Rabu, 22 Apr 2026 09:29 0 8 REDAKSI

Foto : Barang bukti seperangkat alat hisap sabu, timbang elektrik, 2 paci plastik klip dan HP merk Redmi.

MOJOKERTO,Rajawali1news.com – Tim buru sergap (Buser) Satnarkoba Polres Mojokerto Kota dinahkodai Iptu. Arif Setiawan kembali menggagalkan aksi transaksi peredaran Narkotika golongan 1 jenis sabu sabu seberat 5,74 gram sekaligus meringkus terduga pelakunya yakni, inisial CA (28) pemilik tempat cucian motor di Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto asal Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Jawa -Timur.

Kasatnarkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu. Arif Setiawan melalui KBO Satnarkoba Polres Mojokerto Kota, Ipda. Achadi dikonfirmasi awak media menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka CA berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Desa Ngabar.

Dari informasi tersebut, selanjutnya kita tindaklanjuti melakukan penyelidikan dan hasilnya berhasil meringkus tersangka saat kedapatan mengantongi puluhan paket narkoba jenis sabu sabu.

“Tersangka CA dibekuk pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, saat sedang beraktivitas mengoperasikan tempat cucian motor usahanya. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan juga di area lokasi usahanya, ditemukan barang bukti sebanyak 20 paket sabu sabu siap edar seberat 5.74 gram ditemukan di area ruang belakang tempat cucian motor,” jelas Achadi.

Lanjut Achadi, selain menemukan sabu sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu, timbang elektrik, 2 paci plastik klip dan HP merk Redmi milik tersangka. Didepan petugas, tersangka mengaku baru sekitar 3 bulan terakhir berprofesi sebagai pengedar narkoba.

Ditambahkan Kasatnarkoba, Iptu. Arif Setiawan, selama tiga bulan terakhir, tersangka menjalankan profesinya sebagai pengedar melakukan transaksi dilakukannya dengan cara sistem ranjau di wilayah Mojokerto.

“Kira terus kembangkan kasus tersangka guna bisa meringkus pemasoknya dan barang bukti narkoba tersebut berasal dari daerah mana. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Arif, Rabu (22/4/2026). (Anto)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA