
Foto : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau, Nikhater.
PULANG PISAU,Rajawali1news.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau memastikan sistem zonasi tetap menjadi acuan utama dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2026. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjamin pemerataan akses pendidikan sekaligus mengoptimalkan daya tampung sekolah di seluruh wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau, Nikhater, mengatakan sistem zonasi merupakan langkah strategis pemerintah dalam menciptakan distribusi peserta didik yang lebih merata. Dengan pola tersebut, seluruh sekolah diharapkan memperoleh kesempatan yang sama dalam menerima siswa sesuai kapasitas yang tersedia.
Menurutnya, selama ini masih terdapat kecenderungan masyarakat memilih sekolah tertentu yang dianggap lebih unggul dibanding sekolah lainnya. Kondisi tersebut menyebabkan penumpukan pendaftar pada sejumlah sekolah, sementara sekolah lain masih memiliki ruang belajar yang belum terisi secara maksimal.
“Memang zonasi itu tujuannya untuk membagi kapasitas sekolah. Namun demikian, sistem ini akan terus kita evaluasi agar seluruh calon siswa baru dapat terakomodasi,” ujar Nikhater, Senin 8 Juni 2026.
Ia menjelaskan, setiap sekolah tetap diwajibkan menerima seluruh pendaftaran calon peserta didik terlebih dahulu sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila jumlah pendaftar melampaui kapasitas yang tersedia, maka sistem zonasi akan digunakan sebagai dasar dalam proses seleksi untuk menentukan siswa yang diterima.
Lebih lanjut, Nikhater menegaskan bahwa peserta didik yang tidak tertampung di sekolah tujuan akan diarahkan ke sekolah lain yang masih memiliki kuota. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh daya tampung sekolah dapat dimanfaatkan secara optimal sekaligus memastikan tidak ada anak usia sekolah yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan.
Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau juga masih mengacu pada ketentuan usia minimal 7 tahun untuk masuk Sekolah Dasar. Meski terdapat wacana pemberlakuan usia 6 tahun sebagai syarat masuk SD, pemerintah daerah masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat. Dinas Pendidikan memastikan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB akan terus dilakukan guna menjamin pemerataan layanan pendidikan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pulang Pisau. (RHN)
Tidak ada komentar