
Caption foto : barang bukti BBM solar bersubsidi.
SURABAYA,Rajawali1news.com – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di area perairan pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Senin (20/4/2026).
Pengungkapan kasus Ditpolairud Polda Jatim tersebut di dapat adanya informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi diduga tanpa dilengkapi adanya dokumen resmi berasal dari Blora, Jawa Tengah tujuan Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Dari hasil penyelidikan serta pengecekan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 31 jerigen berisi BBM jenis solar bersubsidi sekaligus diduga pemiliknya.
Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat terkait pengiriman BBM subsidi diduga tidak dilengkapi dokumen resmi dari wilayah Kabupaten Blora Jateng tujuan Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Informasi tersebut kami tindaklanjuti dengan melakukan penyisiran di area wilayah Pelabuhan Tanjung Perak hingga tim kami menemukan puluhan jerigen yang dimuat di dalam Truk Hino nopol K 8779 NE berada di atas dek bagian bawah kapal KM Jambo XII.
“Dari hasil temuan, kita menemukan dan mengamalkan 31 jerigen berisi solar bersubsidi dengan total sekitar 930 liter sekaligus mengamankan satu orang diduga pemilik barang bukti tersebut inisial NNG (32) asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah,” ungkap Arman.
Masih kata Arman, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan cara memerintahkan pekerjaannya membeli BBM solar tersebut di SPBU menggunakan barcode kendaraan untuk kemudian dipindahkan dari tangki ke jerigen menggunakan pompa dan selang. Setelah terkumpul, selanjutnya BBM ini dikirim ke Pangkalan Bun digunakan untuk kebutuhan operasional pengolahan limbah plastik milik pelaku.
“Pengungkapan ini sesuai instruksi Presiden untuk memberantas aktivitas ilegal khususnya penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami akan terus bersinergi dengan berbagai instansi lintas sektor baik antar Provinsi maupun di wilayah hukum Polda Jatim untuk memberantas praktek penyelundupan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” pungkas Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin didampingi Kabid Humas, Kombes Pol. Jules Abraham Abast.
Akibat perbuatannya, pemilik barang bukti BBM solar bersubsidi tersebut dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp. 6 miliar. (Anto)
Tidak ada komentar