
Foto : Penandatanganan kerjasama berlangsung di Aula Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau.
PULANG PISAU,Rajawali1news.com – Upaya memperkuat keterbukaan informasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu terus dilakukan di Kabupaten Pulang Pisau. Salah satunya melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau, Rabu 10 Juni 2026.
Penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Aula Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Diskominfostandi Pulang Pisau Hendri Arroyo dan Ketua Bawaslu Pulang Pisau Zahrotul Mufidah. Kesepakatan itu menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi menjelang pelaksanaan pemilu pada periode mendatang.
Kepala Diskominfostandi Pulang Pisau Hendri Arroyo mengatakan kerja sama tersebut lahir dari inisiatif Bawaslu sebagai bentuk penguatan kolaborasi dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan pelayanan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi dan edukasi publik menjadi faktor penting dalam menciptakan proses demokrasi yang sehat dan berkualitas.
“Dalam kerja sama ini ada beberapa poin yang telah disepakati, di antaranya terkait kehumasan, keterbukaan informasi publik, pengawasan partisipatif, serta edukasi kepada masyarakat melalui media. Semua ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses demokrasi,” jelas Hendri.
Ia menambahkan, peran media dan teknologi informasi saat ini sangat penting dalam menyebarluaskan informasi yang benar, akurat, dan mudah diakses masyarakat. Karena itu, Diskominfostandi siap mendukung berbagai program Bawaslu yang berkaitan dengan sosialisasi maupun penyampaian informasi kepemiluan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau Zahrotul Mufidah menyampaikan bahwa kerja sama tersebut diharapkan dapat memperluas keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu. Menurutnya, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif berbagai elemen masyarakat dan pemerintah daerah.
Melalui kerja sama tersebut, Bawaslu dan Diskominfostandi berkomitmen membangun sistem komunikasi dan informasi yang lebih efektif guna mendukung pengawasan partisipatif, meningkatkan transparansi, serta memperkuat pelayanan publik di bidang kepemiluan. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi yang kuat dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang lebih terbuka, partisipatif, dan berintegritas di Kabupaten Pulang Pisau. (RHN)
Tidak ada komentar