Aliansi Rakyat Peduli Dani Eko Wiyono Lapor Ke KPK Terkait Dugaan Pembangunan Gedung Kudus Sehat

waktu baca 3 menit
Selasa, 16 Jun 2026 22:00 0 11 REDAKSI

Foto : Dani Eko Wiyono Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI).

JAKARTA,Rajawali1news.com – Dani Eko Wiyono akrab dipanggil Bang Dani Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI), Senin (15/06/2026) mendatangi Gedung Merah Putih KPK RI Jalan Kuningan Persada Kavling K4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kedatangan Bang Dani ini dalam rangka melaporkan adanya dugaan pelanggaran dan Tipikor dalam proses pembangunan Gedung Kudus Sehat yang merupakan mega proyek fasilitas kesehatan dan medical tourism berlantai enam yang berlokasi di area eks Matahari Mall berdekatan dengan RSUD dr. Loekmono Hadi yang berasal dari sumber anggaran dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr. Loekmono Hadi Kudus sebesar Rp. 91.447.685.118,52.

Menurut Bang Dani berdasarkan nomor surat 2026-A-02325 Dumas KPK (Pengaduan Masyarakat) ada beberapa persoalan yang belum selesai dan dilaporkannya terkait proyek pembangunan Gedung Kudus Sehat yang terletak di timur Pasar Bitingan Jalan Lukmonohadi No. 3, Kabupaten Kudus.

Bang Dani menginformasikan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek pembangunan Gedung Kudus Sehat adalah dr. Achmat Lutfhi Yakim, M.K.M. Kepala Bidang Pelayanan RSUD Dr. Loekmono Hadi Kudus yang berlatar belakang Magister Kesehatan Masyarakat.

Catatan persoalan versi ARPI

Tidak ada sosialisasi pembangunan Gedung Kudus Sehat yang melibatkan pedagang sayur mayur P2SPB Pasar Bitingan Kudus

Status kanopi yang dipergunakan oleh Paguyuban Pedagang Sayur Pasar Bitingan (P2SPB) akan dipindahkan ke UPDT Pemadam Kebakaran Kabupaten Kudus namun terjadi penolakan karena pemberitahuan ijin pembongkaran dan ijin pengelolaan dan pemanfaatan bekas kanopi tidak pernah diberikan kepada P2SPB Pasar Bitingan

Bang Dani mengkutip dari situs resmi spse.inaproc Kudus ada dugaan kejanggalan dalam proses lelang bahwa HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Rp. 99.673.816.405,49. Namun, pengumuman pemenang lelang spse Kudus dimenangkan oleh PT. GALA TAMA Jl. Pandanaran No.58 – Semarang (Kota) – Jawa Tengah dengan harga penawaran Rp. 91.447.685.118,52.

Dalam proses lelang yang diikuti oleh 99 peserta, peserta dengan harga penawaran tertinggi antara lain:

  1. CV. NAYAKA Rp. 99.500.400.000,00 Tidak menyampaikan jaminan penawaran.
  2. PT. BHINNEKA CITRA PRIMA Rp. 98.000.000.475,10 – Pada daftar pekerjaan yang disubkontrakkan yang diupload pada dokumen penawaran (pekerjaan pengadaan dan penetrasi Spun Pile 600 Mm, pekerjaan transportasi vertikal, dan pekerjaan saluran) tidak menyampaikan Nomor Sertifikat Badan Usaha (SBU) Subkontraktor yang biasanya nomor registrasi diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan Kementerian PUPR.
  3. PT. SURYA JAYA MULYA Rp. 97.808.590.060,85 Tidak menyampaikan jaminan penawaran.

Serta beberapa perusahaan konstruksi lainya yang harga penawarannya diatas harga perusahaan pemenang antara lain:

PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA – Rp. 92.619.183.522,09

PT. CITRA PRASASTI KONSORINDO – Rp. 94.425.232.260,71

PT. GENTAYU CAKRA WIBOWO – Rp. 95.917.107.126,81

PT. Sinar Cerah Sempurna – Rp. 96.683.600.243,29

Bang Dani menerangkan bahwa pihak-pihak yang dilaporkan adalah PPK dan semua yang terkait Proyek Gedung Kudus Sehat dengan isi laporan adanya dugaan kejanggalan proses lelang pada proyek Gedung Kudus Sehat.

Bang Dani meminta KPK RI segera mengusut dan membongkar dugaan kejanggalan dan indikasi adanya Tindak Pidana Korupsi dalam proses pembangunan Gedung Kudus Sehat.

“Harapan kami mewakili masyarakat adalah untuk transparansi. Dan hilangkan dugaan praktek-praktek pengkondisian proyek, hal ini sering dikaitkan dengan korupsi pengadaan barang dan jasa yang merupakan praktik curang di mana pemenang tender, harga, atau spesifikasi telah diatur sedemikian rupa oleh pihak-pihak tertentu sebelum proses lelang resmi dibuka. Hal ini melanggar hukum dan merusak persaingan usaha yang sehat,” jelas Bang Dani.

Bang Dani menambahkan secara singkat tentang Feasibility study (studi kelayakan) rumah sakit berdasarkan aspek hukum dan regulasi UU untuk memastikan proyek mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan dan Kesesuaian Tata Ruang (KKPR), dan perizinan lingkungan hidup. (Diana)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA