
Foto : Konflik agraria
PALU,Rajawali1news.com – Konflik agraria dan tumpang tindih lahan antara masyarakat adat dengan korporasi besar terus menjadi perhatian serius bagi pengamat hukum dan hak asasi manusia. (18 Juni 2026)
Menanggapi maraknya jeritan warga yang kehilangan hak atas tanahnya, Agus Salim, S.H., selaku perwakilan Advokat Rakyat, menegaskan komitmen penuh untuk berada di garis depan dalam mengawal hak-hak masyarakat lemah pada Kamis (18/6).
Dalam keterangannya hari ini kepada Rajawali Satu News, pria yang akrab disapa Advokat Rakyat tersebut menyoroti banyaknya kasus di mana tanah ulayat atau tanah milik masyarakat secara sepihak dimasukkan ke dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, Ia menilai ketimpangan struktural ini sering kali memojokkan warga karena keterbatasan akses hukum.”
Kehadiran kami bukan sekadar formalitas belaka.
Kami datang untuk memastikan hak-hak masyarakat kecil terlindungi secara hukum, serta mendapatkan keadilan yang layak atas tanah yang sudah mereka kelola turun-temurun,” ujar Agus Salim.
Lebih lanjut, advokat yang aktif dalam jaringan bantuan hukum ini menyebutkan bahwa perjuangan melawan korporasi besar memang tidak mudah.
Kendati demikian, beberapa pendampingan sengketa lahan yang pernah ia kawal terbukti membuahkan hasil positif bagi kemenangan rakyat.Ia mendesak agar pemerintah dan pihak kepolisian bersikap netral serta tidak menjadi pelindung bagi kepentingan korporasi yang merugikan warga lokal.
Agus Salim juga memperingatkan oknum-oknum mafia tanah dan oknum pemerintahan desa yang kerap bermain dalam pengalihan sertifikat tanah milik rakyat.”Perjuangan advokasi petani dan masyarakat adat tidak akan pernah sia-sia jika kita solid.
Kami akan terus mengawal kasus ini hingga sertifikat rakyat dikembalikan dan kedaulatan tanah adat diakui sepenuhnya oleh negara,” pungkasnya dengan tegas kepada redaksi Rajawali Satu News.
Laporan Stefililis
Tidak ada komentar