
Foto : DPRD Kabupaten Kapuas
KAPUAS,Rajawali1news.com – DPRD kabupaten Kapuas sepakati beberapa rancangan Raperda antara lain tentang fasilitasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursot narkotika.

Raperda tentang pengolahan sampah serta tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun tentang pelayanan penyelenggarakan ibadah haji di kabupaten Kapuas. Kesimpulan Pansus disampaikan dalam rapat paripurna masa persidangan II tahun 2026 bertempat di gedung DPRD kabupaten Kapuas pada tanggal 22 juli 2026.
Pansus yang diketuai oleh H. Bardiansyah, SE. ,Wakil ketua Wahyono, SP. , Wakil ketua H. Ahmad Zahidi, SH. MH. dan juru bicara Sutarno. Dan Sidang dipimpin Wakil Ketua I Yohanes, ST dan Wakil Bupati Kapuas DODO,SP.
Dodo mengajak seluruh perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti Raperda yang telah disetujui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, implementasinya diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi kemajuan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas. (DY)
Tidak ada komentar