Siaga 1 Peredaran Miras, Suyarno Dorong Regulasi Khusus

waktu baca 2 menit
Minggu, 16 Agu 2026 23:33 0 1 REDAKSI

Foto : Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Suyarno.

SIDOARJO,Rajawali1news.com — DPRD Kabupaten Sidoarjo terus menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga ketertiban masyarakat serta citra daerah melalui penguatan regulasi penanganan minuman keras. Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya peredaran miras yang dinilai perlu diimbangi dengan payung hukum yang lebih spesifik dan memiliki daya tekan efektif di lapangan. Evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum menjadi momentum penting untuk menghadirkan aturan yang lebih fokus dan relevan.

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Suyarno, menegaskan pentingnya pemisahan aturan penindakan miras agar memiliki landasan hukum tersendiri yang lebih kuat. Pendekatan melalui pembentukan regulasi khusus dipandang sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pengawasan serta memberikan kejelasan hukum bagi aparat penegak Perda.

“Bukti penjualan miras yang ada di Sidoarjo itu luar biasa. Makanya harus benar-benar nanti dalam Perda Miras itu sanksi benar-benar ditetapkan, sehingga ada efek jera,” ujar Suyarno Wakil Ketua Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan saat dihubungi melalui telepon. (Minggu, 16/08/26).

Ia menambahkan bahwa besaran sanksi denda yang ada saat ini perlu ditata ulang agar tidak terlampau ringan dan memiliki kepastian hukum yang mengikat bagi para pelanggar. Fleksibilitas nominal sanksi denda yang berjarak antara Rp300 ribu hingga Rp1 juta dinilai perlu diformulasikan kembali agar tidak terkesan longgar.

“Tapi kalau hanya denda sesuai dengan ini yang enggak ada kepastian, ya bisa Rp1 juta, bisa Rp500 ribu, bahkan Rp300 ribu, ini kan seakan-akan sanksi yang ada dalam Perda Miras tidak begitu mengikat, pelaku bisa jualan kembali,” terangnya.

Melalui langkah proaktif DPRD Sidoarjo dalam mengusulkan regulasi khusus ini, penanganan masalah peredaran miras di wilayah Sidoarjo diharapkan semakin terstruktur dan tegas. Penataan aturan yang lebih mengikat ini tidak hanya mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, tetapi juga memperkuat sinergi tata kelola pemerintahan daerah demi menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, kondusif, dan harmonis. (Angga)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA