Diduga Pungutan Kompensasi Warga Yang Terdampak Akibat Robohnya Pembangunan Pagar Perumahan PT. Alma Raya Masih Belum Jelas

waktu baca 2 menit
Jumat, 25 Sep 2026 09:10 0 16 REDAKSI

Foto : Robohnya pembangunan pagar perumahan Alma Raya desa Mojo Wuku kecamatan Kedamean.

GRESIK,Rajawali1news.com – Kejadian Semenjak robohnya pembangunan pagar perumahan Alma Raya desa Mojo Wuku kecamatan Kedamean sampai saat ini pihak media memberikan waktu ruang jawab terhadap Polo Likin yang terkait kompensasi. Yang di janjikan Sebesar 500 ribu dan peruntukan pungutan 100 ribu untuk apa.

Kamis 17 September 2026 media bersama tim redaksi investigasi mendatangi kantor desa Mojo Wuku untuk menemui Aji Prawiro selaku kades di ruangan kerjanya. Dalam hasil klarifikasi Kades Aji. Alasannya tidak tahu menahu apa yang sudah di lakukan Polo Likin ( perangkat desanya ) adanya dugaan pungutan 100 ribu.

“Yang saya ketahui apa yang di lakukan Polo Likin terkait pembagian rumah warga yang terdampak memakai uang sendiri ( pribadi ) untuk masalah dugaan pungutan 100 ribu saja rasa tidak ada karena dari jumlah 500 ribu yang sudah di janjikan untuk warga yang terdampak akibat robohnya pagar perumahan. Itu bukan di pungut 100 ribu, melainkan di kurangi 100 ribu supaya merata biar warga yang terdampak dan tidak kebagian bisa menerima haknya,” jelasnya kepada jurnalis Rajawali1news.com

Hingga kini tim redaksi Rajawali1news.com untuk pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban dari pihak pihak yang terkait, Tim redaksi menyimpulkan bawah pungutan benar terjadi sebelum mendapat keterangan maupun bukti yang bisa di verifikasi, karena untuk kompensasi terhadap warga yang terdampak, dari PT. Alma Raya belum memberikan kebijakan maupun bentuk kepedulian dan apa apa sama sekali, ucap Kades.

Karena itu persoalan ini bukan semata nominal 500 ribu maupun pungutan selisih 100 ribu yang lebih penting masalah transparasi penanganan korban dan kejelasan tanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.

Tidak hanya cukup berhenti di sini, meskipun setelah hak hak warga terdampak sudah terpenuhi, tim media bersama dinas maupun penegak hukum yang ada di jajaran kabupaten Gresik untuk menganalisa terkait perijinan untuk berdirinya perumahan PT Alma Raya juga kompensasi warga yang terdampak di desa Mojo Wuku kecamatan Kedamean. ( S U L )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA