
Foto : Barang bukti rumah produksi kosmetik ilegal.
MOJOKERTO,Rajawali1news.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama tim gabungan lintas sektoral dari Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Jatim, Kejari Kota Mojokerto dan Diskoperindag Kota Mojokerto serta dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kota Mojokerto menggerebek sebuah bangunan rumah berlantai dua sebagai tempat produksi kosmetik ilegal sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan sebagai fasilitas produksi produk ilegal berada di Jalan PB. Sudirman, Lingkungan Kelurahan Jagalan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa -Timur.

Rumah produksi barang ilegal bangunan dua lantai tersebut sudah beroperasi sejak 2021 silam atau terhitung hingga saat ini sudah 5 tahun dengan omzet Rp. 9 miliar per tahunnya dimana di dalamnya menyimpan berbagai fasilitas alat produksi diantaranya terdapat 2 mesin besar produksi dan bahan produk kosmetik berbahaya sangat beresiko bagi kesehatan kulit khususnya pada manusia sebanyak 150 jenis kosmetik tanpa merek.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar saat press release mengatakan, terbongkarnya sarana yang digunakan untuk produksi kosmetik ilegal ini bermula dari pemantauan terkait peredaran sediaan farmasi kosmetik ilegal atau diduga mengandung bahan terlarang yang beroperasi sejak tahun 2021.
Berdasarkan pemeriksaan pada 8 Oktober lalu, petugas menemukan berbagai peralatan produksi yakni, mesin Mixing, mesin Filling, mesin Coding, produk ruahan, bahan baku obat hingga kemasan primer dengan nilai total mencapai Rp. 16,1 miliar.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah bahan yang ditemukan dalam pengadaan dan penyimpanan bahan baku berpotensi membahayakan kesehatan jika digunakan sembarang dalam produk kosmetik. Dan juga menemukan produk kosmetik setengah jadi berupa kirim, lision (lation), dan toner dalam kemasan polos tanpa izin edar dan tidak terpasang label.
“Dari hasil temuan, fasilitas tersebut tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu yang harus dipenuhi dalam produksi sediaan farmasi. Dalam pengadaan dan penyimpanan bahan baku ditemukan bahan bahan yang berbahaya mengandung deksametason, klindamisin fosfat, triamsinolon asetonid, metronidazol, betametason dipropionat, mometason furoat, hidrokuinon dan asam retinoat,” ungkap Taruna, Senin (19/10/2026).
Masih kata Taruna, penggunaan bahan bahan tersebut tanpa pengawasan bisa menimbulkan efek samping mulai dari kulit kering,vsensasi terbakar, dermatitis kontak, kemerahan hingga gangguan kesehatan lainya diantaranya beresiko menimbulkan gangguan pada janin. Pada bahan yang mengandung hidrokuinon dapat menggelapkan warna kulit serta perubahan warna kornea, atropik kulit, gangguan pelepasan hormon yang selanjutnya bisa berdampak pada kanker.
Saat ini BPOM masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap siapa siapa saja yang terlibat dalam kegiatan produksi dan peredaran kosmetik ilegal ini.
“Produk kosmetik ini tidak memenuhi 3 ketentuan utama yang disyaratkan diantaranya, persyaratan keamanan, khasiat dan kualitas. Selama berjalan 5 tahun, produksi kosmetik ilegal ini sudah dipasarkan didistribusikan ke luar daerah diantaranya di Medan, Jayapura, Maluku, Nusa Tenggara, Aceh dan seterusnya. BPOM akan menindak tegas bagi usaha yang terbukti melanggar aturan sesuai Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar,” pungkas Taruna. (Yanto)
Tidak ada komentar