
Foto : Barang bukti yang digunakan pelaku
MOJOKERTO,Rajawali1news.com — Polres Mojokerto Kota melalui Satreskrim meringkus sebanyak 21 terduga pelaku gerombolan pemotor yang melakukan aksi anarkis menyerang sejumlah pedagang kaki lima kuliner (angkringan) dengan cara melakukan penganiayaan dan kekerasan hingga melukai korbannya pelaku usaha maupun pengunjung dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit serta benda tumpul di sepanjang Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto pada Minggu (18/10/2026) dini hari.

Selain meringkus 21 terduga pelakunya, petugas juga menyita barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korbannya diantaranya, 4 buat senjata tajam jenis celurit, 1 pasang pipa besi berantai (ruyung), 1 unit motor Yamaha NMax tanpa Nopol, 1 buah pecahan batu bata merah dan sejumlah pakaian milik para pelaku yang dikenakan saat melakukan aksi penganiayaan.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP. Dody Munandar saat press release di ruang Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota menjelaskan, sebanyak 21 terduga pelaku penganiaya pembuatan onar yang menyerang sejumlah angkringan di jalur sepanjang Jalan Empunala pada Minggu (18/10/2026) dini hari telah kita amankan, meskipun masih ada terduga pelaku lain yang masih belum diamankan (melarikan diri). Ada 2 terduga pelaku yang sudah kita tetap dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini anggota kami sedang melacak dan mengejarnya.
Dari sebanyak 21 orang inisial RF, DP, MA, PC, BA, SF, MR, MRL, RG, RT, TD, AA, MA, BG, AM, MFR, IMR, IDF, ABP, FGA yang berhasil kita amankan pasca kejadian sekitar pukul 21.00 WIB terdapat sejumlah orang masih berusia anak anak atau dibawa umur. Pengejaran terhadap mereka para terduga pelaku dilakukan sejak setelah kejadian Minggu (18/10/2026) hingga Selasa (20/10/2026) pagi.
“Mereka para pelaku awalnya berkumpul untuk ketemuan di salah satu titik tempat kumpul dan selanjutnya konvoi mengendarai motor dengan sudah menyiapkan alat yang digunakan untuk melakukan aksi penganiayaan terhadap calon korbannya,” jelas Dody, Rabu (21/10/2026).
Lanjutnya, mereka para pelaku menamakan dirinya gerombolan kelompok ‘AH’MBALELO ANTI KEWAN KOTA’ dan ‘PERBATASAN ANTI KIREK’. 3 korban mengalami luka sayatan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh para sejumlah terduga pelaku dengan menggunakan benda tajam yakni inisial MRR (19) warga Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, SN (23) warga Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto dan inisial ODF (32) asal Kecamatan Tarik, Sidoarjo.
“Dari sebanyak 21 terduga pelaku, 3 pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, inisial TD (20) warga Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, inisial MK (17) warga Kecamatan Kranggan dan inisial FR (16) warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Karena perbuatannya, mereka para pelaku dijerat pasal 307 ayat (1) KUHP atau pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan atau pasal 466 UU RI No. 1 Tahun 2023 tetang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Dody. (Yanto)
Tidak ada komentar