Polres Jombang Gelar Minggu Kasih di Gereja Kristen Jawi Wetan Karangmojo Plandaan Jombang

waktu baca 2 menit
Minggu, 31 Mar 2024 12:08 0 63 REDAKSI

Rajawali1news.com Jombang – Polres Jombang kembali melaksanakan program minggu kasih untuk bertemu dan menyerap saran maupun keluhan masyarakat. Kali ini, digelar di Gereja Kristen Jawi Wetan Desa Karangmojo Kecamatan Pladaan Kabupaten Jombang, Minggu (31/3/2024).

Minggu kasih ini dilaksanakan Kapolres Jombang Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi yang diwakili Kapolsek Plandaan Iptu Sartono, Kanit Turjawali Ipda M. Sutris dan sejumlah anggota lainnya. Hadir Pendeta Benyamin Paluh beserta jemaat gereja kristen jawi wetan sekitar 60 orang.

“Terima kasih atas waktu yang diberikan kepada kami pihak Kepolisian untuk kegiatan minggu kasih ini, Kegiatan ini merupakan Program Kapolri Jenderal Lisyo Sigit Prabowo. ,” kata Kapolsek Plandaan Iptu Sartono dalam sambutannya.

“Kami menghimbau kepada jamaat untuk selalu waspada dan berhati-hati dikarenakan sekarang ini musim penghujan banyak terjadi kecelakaan.Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan,selalu pakai helm saat berkendara dan gunakan kelengkapan saat berkendara,’ kata Iptu Sartono.

Pada pertemuan itu juga dilakukan tanya jawab serta penyampaian masukan maupun keluhan oleh para jemaat GKJW Karangmojo Plandaan, Jombang.

Pertanyaan dari David Hari Supriyanto
Bagaimanakah langkah pihak kepolisian khususnya Polres Jombang dalam menjaga keamanan menjelang lebaran dan bagaimanakah pelaporan apabila terjadi laka lantas atau tindak pidana ?

Pertanyaan berikutnya oleh Jamaah P. Sinaga, Apakah SIM yang sudah habis masa berlakunya (mati) bisa diperpanjang lagi?

Pertanyaan berikutnya dari Jamaah Wiwik, tentang anaknya berdomisili di kuar kota, sedangkan KTP nya masih Jombang, apakah bisa mengurus di tempat domusilu atau luar kota ?

Kapolsek Plandaan Iptu Sartono menanggapinya, Bagi masyarakat yang rumahnya ditingfal mudik lebaran, Polisi akan melakukan Patroli, sedangkan yang ingin mengadukan kejadian laka ataupun yang mengarah ke pidana bisa langsung melaporkan ke Kepolisian terdekat atau menghubungi call 110 (halo polis).

Untuk pertanyaan kedua, SIM yang sudah habis masa berlakunya atau mati, sesuai peraturan tidak bisa diperpanjang dan harus membuat seperti pengurusan baru. Sedangkan Warga yang berdomisili di luar kota sedangkan KTP nya masih Jombang, bisa mengurus di tempat domiaili.

Kapolsek Plandaan mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya untuk melaporkan ke Kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polres Jombang.

Masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya serta pengaduan/keluhan tentang layanan Kepolisian bisa melaporkan melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor call center Kandani 081323332022,” imbau Iptu Sartono. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA