
Foto : Rakor Bersama Menteri ATR/BPN RI di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.
DONGGALA,rajawali1news.com – Wakil Bupati Donggala, Taufik M. Burhan, mewakili Bupati Donggala menghadiri Rapat Koordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Nusron Wahid, beserta Gubernur Sulawesi Tengah dan para Bupati/Wali Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (1/4/2026).
Turut mendampingi Menteri ATR/BPN dalam kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dan Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezkha Oktoberia. Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, para Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Tengah, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah beserta seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Sulawesi Tengah, serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Tengah, Dr H Anwar Hafid, menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan forum strategis untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, khususnya di bidang pertanahan dan tata ruang. Ia juga berharap melalui forum tersebut dapat lahir kebijakan-kebijakan strategis dalam mengurai persoalan konflik agraria yang terjadi di Sulawesi Tengah.
Sementara itu, dalam arahannya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa salah satu penyebab utama konflik agraria yang terjadi hampir di seluruh provinsi adalah banyaknya penguasaan tanah yang belum memiliki alas hak, sehingga kerap memicu penyerobotan lahan.
“Kepada para Bapak dan Ibu Bupati/Wali Kota agar dimaksimalkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Bila perlu, dimasifkan agar seluruh tanah memiliki kejelasan hukum sehingga dapat mengurangi potensi konflik di tengah masyarakat,” tegasnya,
Di hadapan para kepala daerah yang hadir.
Lebih lanjut, Menteri Nusron Wahid juga menyoroti tingginya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai salah satu hambatan utama dalam percepatan sertifikasi tanah masyarakat, khususnya bagi kelompok miskin. Ia mendorong pemerintah daerah untuk memberikan keringanan atau pembebasan BPHTB guna mempercepat sertifikasi bagi warga yang masuk kategori miskin ekstrem, yakni desil 1 hingga 4, agar aset mereka terlindungi secara hukum.
“Kami harap pemerintah daerah dapat bekerja sama dalam mengatasi beban biaya ini demi menyukseskan program pertanahan nasional,” ujarnya.
Merespons hal tersebut, Wakil Bupati Donggala, Taufik M. Burhan, menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kantor ATR/BPN Kabupaten Donggala untuk mendata lahan masyarakat kategori desil 1 hingga 4 yang belum bersertifikat, guna memfasilitasi pengurusan sertifikat tanah secara gratis, termasuk pembebasan biaya BPHTB.
“Selama ini masih banyak masyarakat di Donggala yang telah menempati lahan selama bertahun-tahun, namun belum memiliki sertifikat resmi. Kondisi itu kerap memicu sengketa dan konflik agraria karena tidak adanya kepastian hukum,” jelasnya kepada awak media.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula penyerahan simbolis sertifikat aset pemerintah daerah kepada delapan kabupaten/kota, sertifikat aset Kementerian Pertahanan untuk Koramil 1311-01 Bungku Tengah, serta sertifikat hak pakai aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah oleh Menteri ATR/BPN. (Alir)
Tidak ada komentar